Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & Kriminal

IJTI Sayangkan Tindakan Polisi Panggil Wartawan Dalam Kasus Dugaan Makar

×

IJTI Sayangkan Tindakan Polisi Panggil Wartawan Dalam Kasus Dugaan Makar

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Papua Barat sangat menyayangkan tindakan polisi yang memanggil salah satu wartawan media online untuk menjadi saksi terkait pemberitaan kunjungan Pejabat Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) ke Kota Sorong beberapa waktu lalu.

Bahkan beredar luas surat panggilan dengan nomor S-Pgl/367/IX/2022/Reskrim ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, Iptu Ach Elsyarif Martadinata tertanggal 18 September 2022 tersebut berisi pemanggilan terhadap saudara Dominggus Lambert Piter pekerjaan wartawan untuk menghadap kepada Aipda Wahyudin, S.H di ruangan Reskrim Polres Sorong Kota pada hari Senin tanggal 19 September 2022 pukul 11.00 WIT untuk di dengar keterangannya sebagai SAKSI dalam perkara Tindak Pidana Makar Jo Tindak Pidana Penyebaran berita bohong sebagaimana dimaksud Pasal 106 KUHP dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Koordinator Wilayah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Maluku Papua, Chanry Andrew Suripatty menilai langkah polisi memanggil wartawan sebagai saksi sangat bertolak belakang dengan aturan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1990 tentang Pers. Hal ini juga menunjukkan bahwa pihak Kepolisian lemah dan menutupi ketidakmampuan dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

” Itu kan kejadian di muka umum, kedatangan rombongan NFRPB tersebut di Bandara DEO Sorong, ada wartawan yang kebetulan ada kegiatan liputan di bandara. Nah, ditemukanlah ada kegiatan yang di duga makar itu di sana lalu melakukan liputan, kemudian diberitakan. Faktanya jelas, itu ada suatu dugaan tindakan makar yang terjadi dan di tempat umum,” kata Chanry di Sorong, Senin, 19 September 2022.

Chanry justru mempertanyakan keberadaan aparat di Bandara DEO yang tidak mengambil tindakan. Bukan kemudian memanggil wartawan yang meliput dan menulis berita terkait kunjungan pejabat NFRPB tersebut.

Bahkan, lanjutnya, si wartawan itu sudah mencoba mengonfirmasi kepada pihak penanggung jawab NFRPB, yang mana disampaikan bahwa sudah ada pemberitahuan kepada pihak Polres Sorong Kota, ” ungkapnya.

Chanry pun menilai pemanggilan yang di lakukan oleh polisi terhadap terkait pemberitaan kunjungan kerja tiga pejabat tinggi (NFRPB) dapat merusak kredibilitas profesi wartawan.

Menurut dia, seharusnya polisi cukup memanggil pimpinan redaksi untuk di dengar keterangannya apa benar tulisan itu dari media tersebut, seperti yang diatur di dalam Undang-Undang Pers.

” Sebenarnya pemberitaan yang sudah di muat di media online tersebut bisa menjadi petunjuk dan pintu masuk bagi polres Sorong Kota untuk mengambil tindakan terhadap mereka yang di duga melakukan tindakan makar,” tambahnya.

Chanry menegaskan, dari video yang beredat luas di masyarakat terlihat jelas bahwa polisi tidak mengambil tindakan tegas pada saat kedatangan rombongan yang mengaku sebagai pejabat tinggi (NFRPB) ke Sorong.

Jelas-jelas di situ ada dugaan pelanggaran hukum tentang kedaulatan negara, kok tidak ada aparat kepolisian di lokasi kejadian untuk bertindak malah terkesan dibiarkan. Ketika wartawan memberitakan, justru polisi baru bertidak. Ironinya lagi, polisi langsung memanggil si wartawan untuk di periksa sebagai saksi. Ini menjadi preseden buruk,” kata ketua IJTI Papua Barat ini.

Selain berkunjung ke Sorong, beredar juga sebuah rekaman video terkait aktivitas pejabat tinggi NFRPB melantik sejumlah orang sebagai anggota resmi Kepolisian NFRPB di sebuah aula pertemuan di kota Sorong.

Chanry berharap, Kapolri dapat mengevalusi kembali kinerja anggotanya yang ada di polres Sorong Kota yang terkesan membiarkan adanya potensi pelanggaran hukum terhadap kedaulatan negara.

Sementara Kasat Reskrim Polres Sorong Kota Iptu Achmad Elsyarif Martadinata yang dikonfirmasi wartawan, Senin siang mengatakan iyah, katanya kemarin bersedia hadir.

Sebelumnya beredar sebuah video berdurasi 3 menit lebih yang memperlihatkan kedatangan rombongan yang mengaku sebagai pejabat (NFRPB) ke Kota Sorong pada 13 September 2022 lalu.

Dalam video tersebut diketahui kedatangan rombongan ini untuk melakukan aktivitas pendataan penduduk untuk persiapan kemerdekaan Papua Barat.

Walau demikian pihak kepolisian sama sekali tidak mengambil tindakan hukum. Padahal sudah jelas ada dugaan pelanggaran hukum terkait kedaulatan negara.

Perlu diketahui bahwa di tahun 2015 lalu, Polda Papua pernah melakukan tindakan tegas kepada kelompok yang sama di Jayapura saat melaksanakan aktivitas yang melanggar kedaulatan NKRI.

[IT_EPOLL_VOTING id="34102"]
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.