Hukum & KriminalMetro

Herland Dituntut 10 Tahun Gegara Melakukan Kekerasan Terhadap Cristian Manufandu

×

Herland Dituntut 10 Tahun Gegara Melakukan Kekerasan Terhadap Cristian Manufandu

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Sidang pengeroyokan dengan terdakwa Herland Mamehi alias Herland kembali di gelar di Pengadilan Negeri Sorong dengan agenda tuntutan.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Lutfi Tomu itu terdakwa Herland Amamehi alias Herland dituntut 10 tahun penjara oleh Penuntut Umum Elson Butarbutar.

Warga Jalan Klademak II Pantai Kota Sorong ini dituntut dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP.

Menanggapi tuntutan dari penuntut umum, terdakwa melalui penasihat hukumnya Glend Djamanmona menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang Selasa pekan depan.

Terdakwa Herland Amamehi alias Herland menjalani sidang di PN Sorong gegara melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, kekerasan mengakibatkan maut.

Di dalam dakwaan jaksa dijelaskan bahwa terdakwa dengan terangan-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap Cristian Gilbert Manufandu hingga meninggal dunia.

Perbuatan tersebut terjadi di jalan Sultan Hasannudin Kota Sorong, Papua Baraf Daya pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023, sekitar pukul 01.40 WIT.

Terdakwa di dakwa melanggar pasal kesatu 338 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana atau kedua pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.