SORONG,sorongraya.co- Terdakwa Septian yang pada sidang sebelumnya dituntut 9 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kevin Fredik Hutahaean kembali menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Sorong.
Dalam sidang putusan Kamis, 12 Oktober 2023, majelis hakim yang di pimpin Lutfi Tomu menjatuhkan vonis 8 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 3 bulan penjara terhadap terdakwa Septian.
Selain memvonis terdakwa dengan pidana pokok, barang bukti berupa ganja seberat 648,43 gram, 2 buah tas, 1 buah dompet dan 1 buah HP dimusnahkan. Sementara 50 lembar uang pecahan 50.000 dan 9 lembar uang pecahan 100.000 dirampas untuk negara.
Terdakwa Septian terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Warga Jalan Danau Anggi Distrik Sorong Barat, Kota Sorong tersebut menjalani sidang di PN Sorong lantaran menjadi perantara dalam transaksi narkotika jenis ganja.
Perbuatan melawan hukum itu dilakukan terdakwa dirumahnya di Jalan Klamana Kelurahan Klablim, Distrik Klaurung, Kota Sorong, Jumat, 26 Mei 2023, sekitar pukul 18.00 WIT.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, berawal dari komunikasi antara saudara ENA (DPO) dengan terdakwa, yang meminta terdakwa mengambil 6 bungkus ganja secara gratis di Jayapura untuk kemudian dijual.
Kemudian tanggal 02 Mei 2023 terdakwa pergi ke Jayapura mengambil 6 bungkus ganja dari saudara ENA (DPO) lalu balik ke Sorong dengan menggunakan kapal putih.
Setibanya di Sorong terdakwa menyerahkan ganja seharga 1.000.000 rupiah kepada saksi Arnold Sawaki untuk dijual.
Sayangnya, ganja tersebut belum laku dijual saksi Arnold Sawaki sudah lebih dulu ditangkap anggota Satuan Resnarkoba Polres Sorong.