Hukum & KriminalMetro

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan LP3BH Manokwari

×

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan LP3BH Manokwari

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

SORONG, sorongraya.co – Hakim Praperadilan Hatijah Averien Paduwi, menolak permohonan Praperadilan yang diajukan Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari.

Hakim menilai pemohon Praperadilan LP3BH Manokwari terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi, kegiatan pembinaan daerah bawahan tahun anggaran 2018 pada Setda Kabupaten Sorong Selatan, tidak mendapatkan surat kuasa khusus dari yayasan atau atau lembaga.

Dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Papua Barat sebesar Rp 2.067.350.000 pada kegiatan pembinaan daerah bawahan tahun 2018 telah dikembalikan sebelum penetapan tersangka, sehingga unsur kerugian negara tidak terpenuhi.

Selain itu,  mencermati dalil-dalil konkret tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasana-alasan daripada tuntutan ternyata tidak ada relevansinya dengan pokok perkara, atau tidak terdapatnya penjabaran dari dalil-dalil yang dikemukakan, termasuk tidak adanya hal yang dimintakan pemohon kepada hakim untuk dikabulkan, sehingga terjadi kerancuan.

“Mencermati posita dan petitum dari permohonan pemohon, ternyata tidak ada relevansinya dengan pokok perkara atau tidak terdapat penjabaran dari posita yang dijabarkan, yang dapat memberikan perhatian yang cukup untuk dilakukan dalam petitum, sehingga terdapat kerancuan atau kabur antara posita (dalil dalam tuntutan) dan petitum (permintahan pemohon kepada hakim) dalam permohonan sehinggga dengan begitu petitum angka 4 dari permohonan pemohon patut untuk ditolak,” ucap hakim praperadilan dalam persidangan yang digelar Kamis sore 03 Juni 2021.

Dengan ditolaknya Permohonan Praperadilan LP3BH Manokwari, otomatis SP3 nomor sp.s83/r.2.11/fd.1/04/2021 tanggal 26 April 2021 yang dikeluarkan oleh kejaksaan negeri Sorong dinyatakan sah.

Diketahui, kepala kejaksaan negeri Sorong, Erwin Priyadi Saragih telah menerbitkan SP3 atas penyidikan kasus dugaan korupsi pembinaan daerah bawahan Kabupaten Sorong Selatan tahun anggaran 2018.

Menurut Erwin, alasan diterbitkannya SP3 dikarenakan peristiwa tersebut bukanlah suatu tindak pidana. Namun, apabila dikemudian hari ditemukan bukti baru, pihaknya akan membuka kembali penyidikan.

“Penghentian penyidikan atas kasus dugaan korupsi pembinaan daerah bawahan kabupaten Sorsel kami lakukan Senin lalu, tanggal 26 April 2021,” tutur Erwin.

Erwin mengaku alasan SP3 murni karena bukan tindak pidana. Tidak ada yang namanya politik, uang juga tidak ada. Dan saya siap bertanggung jawab,” ujarnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.