SORONG,sorongraya.co- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang diketuai Frangklin Tamara dalam sidang putusan, Selasa, 31 Mei 2022 menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa Maikel Yaam, Amos Ky dan Robianus Yaam. Sementara terdakwa Maklon Same alias Peles, Agus Worait dan Agustinus Yaam 18 tahun penjara.
Keenam terdakwa ini terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi vonis majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum maupun Tim Penasihat Hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sorong, Eko Nuryanto yang dikonfirmasi Selasa malam membenarkan bahwa terdakwa Maikel Yaam cs di vonis 20 tahun penjara dan terdakwa Maklon Same cs 18 tahun penjara.
” Ya, para terdakwa terbukti melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.
Eko menambahkan, terhadap putusan hakim, kami maupun tim PH terdakwa menyatakan pikir-pikir dan diberikan kesempatan selama 7 hari oleh majelis hakim.
Pada sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan, terdakwa Maikel Yaam, Amis Ku dan Robianus Ayam dengan pidana penjara seumur hidup. Sementara untuk terdakwa Makin Sama alias Peles, Agus Worait dan Agustinus Yaam selama 20 tahun penjara.
Dalam surat tuntutan setebal 116 halaman tersebut tidak dibacakan seluruhnya oleh JPU melainkan poin-poin pentingnya saja termasuk keadaan yang memberatkan dan meringankan yang menjadi alasan kita mengajukan tuntutan seumur hidup dan 20 tahun penjara,” kata Kajari Sorong melalui Kasi Intel, I Putu Sastra Adi Wicaksana, Selasa sore (17/05/2022).
Sastra menambahkan, keadaan yang memberatkan bahwa tindak pidana yang di lakukan oleh para terdakwa termasuk dalam kriteria perkara penting berskala nasional karena menimbulkan korban jiwa dalam jumlah banyak atau yang di lakukan secara sadis atau merusak bangunan atau obyek vital nasional. Tindak pidana yang di lakukan para terdakwa mengganggu stabilitas dan keamanan negara. Tindak pidana yang di lakukan para terdakwa menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat. Tindak pidana yang di lakukan para terdakwa menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi korban dan keluarganya serta tindak pidana tersebut di lakukan secara sadis oleh para terdakwa dan para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta tidak mengakuinya.
Sedangkan keadaan yang meringankan, terdakwa Maklon Same alias Peles, Yakobus Worait dan Agiatinus Yaam belum pernah di hukum.
” Berbeda dengan terdakwa Maikel Yaam, Amos Ky dan Robianus Yaam yang tidak ditemukannya keadaan yang meringankan,” kata Sastra.
Mantan kasi intel kejaksaan negeri Timika ini pun mengaku bahwa rencana tuntutan yang diajukan dalam perkara ini dari Kejaksaan Agung.