SORONG, sorongraya.co – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong, Donal Sopacua memvonis Suriyati Majida selama empat tahun penjara lantaran terbukti bersalah menggunakan narkotika. Vonis tersebut dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Sorong pada Selasa 8 September 2020.
Selain dihukum empat tahun penjara, Suriyati Majida juga diminta membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara. Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarah Amelia Bukhorsyom pada sidang yang digelar Senin 31 Agustus 2020.
Disebutkan dalam amar putusan hakim, Suriyati Majida terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara barang bukti 1 bungkus plastik kecil sabu, 1 buah pembungkus penyedap masakan dan 1 buah HP dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan 1 unit motor dikembalikan kepada pemiliknya.
Terkait vonis hakim, melalui Penasihat Hukumnya, Joromias Wattimena, Suriyati Majida menyatakan menerima vonis tersebut. Diketahui, terdakwa menjalani persidangan di pengadilan negeri Sorong lantaran melakukan penyalahgunaan narkotika pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2020 sekitar pukul 13.30 WIT, di Jalan Jendral Sudirman, tepatnya di depan kantor Perhubungan Kota Sorong.
Di dalam surat dakwaan JPU dijelaskan, setelah mendapat informasi dari masyarakat, tim opsnal resnarkoba polres Sorong Kota kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa, yang saat itu telah mengambil barang yang diduga narkotika jenis sabu, yang disimpan di dekat tiang listrik di depan kantor perhubungan kota Sorong.
Saat ditangkap, tim opsnal resnarkoba polres Sorong Kota juga memgamankan 1 bungkus plastik kecil sabu. Ketika ditanya, terdakwa mengaku barang tersebut milik saudara Reagen Djafar. [jun]