SORONG, sorongraya.co – Ketua Majelis Hakim, Gracelyn Manuhutu memvonis Nursina Faradiba Umlati delapan bulan penjara lantaran terbukti bersalah menggunakan narkotika jenis sabu. Pembacaan vonis hakim dilakukan dalam ruang sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sorong pada Senin 13 Juli 2020.
Dalam amar putusannya menyatakan bahwa Nursina Faradiba Umlati terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara barang bukti berupa dua buah handphone dikembalikan kepada Nursina Faradiba Umlati.
Vonis majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Erly Andika yang menuntut agar Nursina Faradiba Umlati dipenjarakan selama satu tahun. Menanggapi vonis majelis hakim, Penasihat Hukum Nursina Faradiba Umlati, Muhammad Risal dan Siti Zakia Zakaria maupun JPU menyatakan menerima.
Baca juga: Bahas LKPJ Bupati R4 Tahun 2019, Fraksi Golkar Memilih Keluar Dari Ruang Sidang
Diketahui bahwa terdakwa Nursina Faradiba Umlati menjalani proses hukum lanjutan di Pengadilan Negeri Sorong karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman.
Perbuatan melawan hukum dilakukan terdakwa pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2020 sekitar pukul 19.30 WIT di Kota Sorong. Nursina dan rekannya Roy Souissa ditangkap oleh Tim Opsnal Res Narkoba Polres Sorong.
Di persidangan sebelumnya, Nursina Faradiba Umlati menerangkan bahwa dirinya dihubungi via telp oleh terdakwa Roy Souissa dan menanyakan keberadaan Nursina Faradiba Umlati. Kemudian Nursina Faradiba Umlati menjawab bahwa dirinya berada di rumah karena baru tiba dari Kabupaten Raja Ampat.
Saat menelepon, terdakwa Roy Souissa mengatakan bahwa dirinya mempunyai narkotika jenis sabu “Ada saya punya sepenggal nih. Kalau mau saya ke rumah,” terang Nursina Faradiba Umlati dipersidangan.
Mendengar hal tersebut, Nursina Faradiba Umlati kemudian mengiyakan. Jadi, terdakwa Roy Souissa yang membawa sabu ke rumah Nursina Faradiba Umlati. Pada hari Sabtu sekitar pukul 10.00 WIT Nursina menghubungi Roy Souissa untuk memesan sabu kembali. Nursina Faradiba Umlati terus bertanya.
“Saya bilang dia tolong pesankan lagi. Dari jam 11-an itu komunikasi sama Roy Souissa masih berjalan, dan Roy mengatakan oh ya sudah kirim nomor rekening saya transfer via mobile banking, terus saya kirim bukti transfer ke RS, bilang tunggu nanti dikasih kabar. Saya tunggu sampai malam dia tidak ada kabar, kebetulan sore itu saya udah keluar,” terang Nursina Faradiba Umlati.
Pada Sabtu malam, Nursina Faradiba Umlati ditelpon oleh keluarganya bahwa Sat Narkoba Polres Sorong mendatangi rumahnya. Padahal, sebelumnya Roy telah ditangkap sejak Sabtu sore, Nursina sendiri pun tidak mengetahui jika Roy telah ditangkap. Setelah Nursina tiba dirumahnya barulah dia ditahan oleh pihak kepolisian.
Narkotika jenis sabu tersebut dibeli oleh terdakwa Nur seharga 1,2 juta rupiah, yang selanjutnya akan dikonsumsi bersama Roy Souissa. [jun]