AIMAS,sorongraya.co- Tersangka berinisial M alias Gondrong (44) di tangkap lantaran tersangkut kasus judi togel di Jalan Seledri Aimas, Kabupaten Sorong beberpa waktu lalu.
Tersangka berhasil diringkus anggota Polres Sorong saat melakukan rekapan judi togel dengan barang buti yang sudah di amankan berupa satu unit handpone, uang tunai sebanyak Rp 1.271.000 dan satu buah pulpen yang dipakai mencatat nomor togel.
Tidak mempunyai pekerjaan, Gondrong menjadikan togel sebagai mata pencarian untuk mendapatkan uang, namun hal tersebut bukanlah jalan yang terbaik.
” Gondrong ini tidak mempunyai pekerjaan, modus penjualan togel yang dilakukan tersangka Gondrong. Tersangka menjual togel sebagai mata pencarian sehari-hari untuk meningkatkan ekonominya,” kata Kapolres Sorong, AKBP Iwan Manurung saat menggelar press rilis, Jumat, 07 Oktober 2022.
Kapolres menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka Gondrong di jerat dengan Pasal 303 Ayat (1) tentang Perjudian, dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara.
Iwan mengaku, pemberantasan judi togel yang saat ini sedang marak di kabupaten Sorong merupakan kegiatan lanjutan untuk membebaskan kabupaten Sorong dari praktik perjudian.