SORONG,sorongraya.co- Pasca putusan Praperadilan yang diajukan Selviana Wanma dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Sorong, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sorong menggelar unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Kamis, 26 Januari 2023.
Dengan membawa sejumlah panflet bertuliskan Tuntaskan Korupsi Di Tanah Papua, puluhan aktivis GMNI Sorong ini juga menyerukan penuntasan penyidikan kasus dugaan korupsi Alat Tulis Kantor (ATK) di BPKAD Kota Sorong tahun anggaran 2018 dan penyidikan dugaan korupsi kegiatan perluasan jaringan listeik tegangan rendah dan menengah pada dinas pertambangan dan energi kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010 dengan tersangka Selviana Wanma.
Dalam unjuk rasa tersebut Kezia Tandiama meminta Kejaksaan Negeri Sorong agar serius menuntaskan penyidikan kasus-kasus dugaan korupsi.
Sebelumnya Ketua GMNI Cabang Kota Sorong Angky Dimara dalam orasinya mendesak Kejaksaan Negeri Sorong menerbitkan Surat Perintah Penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada dinas pertambangan dan energi kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010.
” Kejaksaan Negeri Sorong juga harus secepatnya menetapkan Selviana Wanma sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut,” tegasnya.
Angky Dimara kemudian menyerukan agar pelaku-pelaku kasus dugaan korupsi di Sorong Raya ini ditangkap dan diadili.
” Kejaksaan Negeri Sorong tak perlu takut dalam menangani kasus korupsi sebab kita mendukung penuh apa yang di lakukan Kejari Sorong,” ujarnya.
Di sisi lain Ketua GMNI Kabupaten Sorong Yehezkiel Kalasuat mengatakan masyarakat menderita akibat ulah para koruptor.
” Kejari Sorong harus secepatnya menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi ATK Kota Sorong dan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah di kabupaten Raja Ampat, dengan menetapkan kembali Selviana Wanma sebagai tersangka,” tegasnya.
Menanggapi unjuk rasa aktivis GMNI Sorong, Kajari Sorong Muhammad Rizal menjelaskan penetepan SW sebagai tersangka bukan karena intervensi. Kemarin kami bersama rekan-rekan penyidik sudah berjuang, namun pengadilan mengabulkan permohonan Praperadilan SW.
” Putusan praperadilan bukan akhir dari segalanya, masih ada celah. Karenanya kami akan secepatnya menerbitkan Sprindik baru,” kata Muhammad Rizal.
Rizal menegaskan, penerbitan Sprindik baru bukan karena desakan rekan-rekan maupun intervensi dari pihak manapun melainkan kewenangan kejaksaan negeri Sorong.
” Saya juga sudah meminta kepada tim penyidik untuk melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi ATK. Karena kasus ini ikut menyeret 5 perusahaan sehingga kami harus teliti mengumpulkan bukti satu persatu,” beberya.
Kajari berharap demo yang rekan-rekan lakukan bukan sekadar tuntutan dari pihak lain melainkan murni atas tuntutan hukum.