SORONG, sorongraya.co – Aksi gertak menggunakan sebilah Parang yang dilakukan RR berujung di kursi pesakitan ruang sidang Pengadilan Negeri Sorong, Rabu kemarin 4 April l2018. RR yang dihadirkan ke persidangan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum, Ramti Butar Butar melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, subsidair pasal 335 KUHP.
Di dalam dakwaan jaksa, terdakwa RR diduga mengancam korban yang tak lain pastor Paul Tan dengan menggunakan parang. Perbuatan terdakwa ini terjadi di bulan Oktober 2017 silam di depan STPK.
Terdakwa saat itu menunjuk korban dengan sebilah parang, sementara Korban saat itu pula berada di dalam mobil. Melihat peristiwa tersebut mahasiswa STPK mencoba melerai dan Korban pun pergi dengan mengendarai mobil.
Usai mendengar bacaan JPU, Ketua Majelis Hakim Timotius Djemey, SH langsung menunda persidangan hingga Rabu pekan depan.
Kuasa hukum terdakwa, Benediktus Jombang, SH., MH yang ditemui awak media usai persidangan mengaku bahwa jaksa memakai UU Darurat untuk menjerat kliennya itu sangat tidak tepat. Bagi Dia jaksa terlalu memaksakan berkas ini untuk disidangkan padahal diketahui bahwa dakwaan yang dibuat JPU kabur.
“Kenapa tidak dipakai saja pasal 335 KUHP. Ancaman hukuman dari UU Darurat kan 10 tahun. Jadi, kalau kita menilai dakwaa JPU kabur. Dakwaan JPU terlalu mengada-ada. Makanya minggu depan kami akan mengajukan keberatan,” kata Benediktus.
Dia mengaku Kliennya itu mengancam korban dengan sebilah parang dan itu pun korban tengah berada di dalam mobil lalu tak lama pergi, lalu kenapa dipakai UU Darurat yang ancamannya 10 tahun penjara.
Menurutnya sangat tepat jika dipakai UU Darurat ketika kliennya sudah melakukan tindak pidana. “Inikan belum terjadi apa-apa, bunuh orang saja pasal yang disangkakan 338 dan 340 KUHP. Klien kami sama sekali belum melakukan tindak pidana. Seharusnya JPU jeli dan teliti, cukup memakai pasal 335 KUHP saja,” pungkasnya.
Saat ditanya, alasan terdakwa mengancam korban, dengan singkat Jombang menjawab kemungkinan kliennya yang menjabat sebagai ekonom di kantor Keuskupan Sorong-Manokwari dimintai pertanggung jawaban oleh korban selaku Ketua Yayasan. [jun]