SORONG,sorongraya.co- Tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah tahun 2010 di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat, Selviana Wanma dirujuk ke RSUD Sele Be Solu Kota Sorong.
Awalnya Selviana Wanma yang ditahan di rutan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIb Sorong pasca penetapan tersangka oleh Kejari Sorong sempat dilarikan ke RSUD Jhon Piet Wanane Kabupaten Sorong pada Rabu lalu.
Sempat rawat inap semalam, Kamis pagi, 21 September 2023, pemilik PT Fourking Mandiri itu kemudian dirujuk ke RSUD Sele Be Solu Kota Sorong lantaran mengalami gangguan pencernaan.
Informasi yang di dapat dari salah satu pegawai RSUD Sele Be Solu Kota Sorong menyebutkan bahwa Selviana Wanma di bawa ke RSUD Sele Be Solu sekitar pukul 16.14 WIT. Selviana Wanma di kawal penyidik tipikor Kejaksaan Negeri Sorong.
” Setibanya di RSUD Sele Be Solu, Selviana Wanma langsung ditangani petugas Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Sele Be Solu,” kata pegawai RSUD Sele Be Solu itu.
Pegawai RSUD Sele Be Solu inipun mengaku bahwa Selviana Wanma menjalani rawat inap di ruangan Aster.
Sebelumnya kuasa hukum Selviana Wanma, Max Mahare yang sempat dihubungi wartawan CNN Indonesia, Jersey Sopaheulukan Rabu kemarin mengatakan setahu saya ibu Selvi mau tahap dua.
Max Mahare pun membenarkan pertanyaan wartawan jika kliennya sedang sakit.
” Saya mau pergi lihat kondisi ibu Sekvi Wanma, setelah itu saya akan menghubungi kembali,” kata Max Mahare di ujung telepon.
Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sorong, Haris Suhud Tomia yang dihubungi Kamis sore membenarkan bahwa Selviana Wanma dirawat di RSUD Sele Be Solu.
Diketahui Selviana Wanma ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan perluasan jaringan tegangan rendah dan menengah tahun 2010 di dinas pertambangan dan energi kabupaten Raja Ampat.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Willem Piter Mayor, Besar Tjahyono, Paulus Tambing dan Selviana Wanma tersebut merugikan negara senilai 1,3 miliar dari pagu anggaran sebesar 6 miliar.
Sehari ditetapkan sebagai ditetapkan sebagai tersangka, melalui kuasa hukumnya Max Mahare mengajukan Praperadilan ke PN Sorong pada Jumat pekan lalu.
Permohonna Praperadilan yang didaftarkan kuasa hukum Selviana Wanma teregistrasi dengan 02/Pid.Pra/2023/PN.Son tanggal 15 September 2023.