SORONG,sorongraya.co- Enam terdakwa dugaan makar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sorong. Sidang yang berlangsung Selasa siang (18/05/2021) dipimpin hakim Hatijah Paduwi, dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum ini mengagendakan pembacaan Surat Dakwaan.
Enam terdakwa makar tersebut antara lain Jhon Bless alias Oskar (39), Wenceslaus Saud alias Vence (51, Bertus Fenituruma (66), Ham Nauw (56), Doni Patiruhu (30) dan Chris Djanoma (18).
Jaksa Penuntut Umum, Eko Nuryanto dalam dakwaannya menjelaskan bahwa terdakwa Jhon Bless diduga melakukan permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana melanggar Pasal 104, 106, 107 dan Pasal 108 KUHP.
Dugaan Permufakatan jahat dilakukan terdakwa pada hari Jumat tanggal 27 Nopember 2020 sekitar pukul 09.00 WIT, di Jalan Jendral Ahmad Yani, Klademak III Kota Sorong.
Berawal saat terdakwa hendak pulang ke rumahnya si Kampung Baru dengan menggunakan taksi kuning. Kemudian melihat sekelompok orang asli Papua, termasuk lima terdakwa lainnya melakukan aksi peringatan hari ulang tahun West Papua New Guinea, terdakwa lalu turun dari taksi kuning, bergabung dengan masa aksi. Dengan memegang megapon, terdakwa menyuarakan tentang pengakuannya atas kemerdekaan negara Republik West Papua Guinea lalu dijawab oleh massa dengan kata-kata merdeka untuk kemerdekaan negara Republik West Papua Guinea dan berencana berjalan ke kantor Wali Kota Sorong, menyuarakan kemerdekaan negara Republik West Papua Guinea sembari membentangkan 4 buah spanduk serta 2 lembar panflet bertuliskan meedeka dan juga bergambar bintang kejora.
Aksi yang dilakukan ini bertujuan memprovokasi dan mengajak masyarakat asli Papua untuk merdeka dan memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Karenanya perbuatan terdakwa melanggar Pasal 110 Ayat (1) jo Pasal 87 jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP atau Pasal 106 jo Pasal 87 jo Pasal 53 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu lima terdakwa lainnya didakwa oleh JPU, Elson Butarbutar melanggar pasal yang sama.
Menanggapi dakwaan JPU, Tim Penasihat Hukum terdakwa yang terdiri dari Fernando Ginuni, Leonardo Ijie dan Mochamad Yandilan akan mengajukan nota keberatan.
Menurut Tim Penasihat Hukum, apa yang didakwakan JPU terhadap kliennya sangat tidak beralasan dan tidak tepat. Karenanya kami akan mengajukan nota keberatan pada sidang lanjutan Selasa pekan depan,” ujar Yandilan di persidangan.