SORONG,sorongraya.co- Kejaksaan Negeri Sorong menerima tahap dua kasua dugaan korupsi pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Maybrat dari prnyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Sorong Selatan, Kamis, 22 Juni 2023.
Dari empat tersangka yang dilimpahkan oleh penyidik Tipikor Polres Sorong Selatan, salah satunya adalah Kepala Dinas Dukcapil Kabipaten Maybrat yang masih aktif berdinas.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Muhammad Rizal dalam keterangan pers, Kamis sore, 22 Juni 2023 menjelaskan bahwa pihaknya hari ini menerima tahap dua kasus dugaan korupsi pada Anggaran DAK Non Fisik Dana Pelayanan Adminduk tahun anggaran 2020 dan 2021 pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maybrat dari penyidik Polres Sorong Selatan.
” Diduga sesuai perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 03/LHP/XXI/01/2023 tanggal 26 Januari 2023 terdapat kerugian negara sebesar Rp 4.420.342.954,00,” jelasnya sore tadi.
Kajari menambahkan, dalam kasus ini ada empat tersangka, antara lain Yohanis Naa selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maybrat (KPA), Alfonsina Duwit, Bendahara Pengeluaran Dinas Dukcapil, Alex Naa (peminjam bendera CV Tunas Bawi Permai) selaku pelaksana kegiatan penyedia alat tulis kantor di Dinas Dukcapil TA 2020 dan Yubelina Naa (Direktur CV Mess Jaya) selaku pelaksana kegiatan penyedia alat tulis kantor di Dinas Dukcapil TA 2021.
” Keempat tersangka selanjutnya akan kami tahan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakat Kelas IIb Sorong,” ujarnya kepada wartawan.
Lebih lanjut Kajari mengatakan, berkaitan dengan dugaan korupsi ini, terdapat barang bukti berupa yang tunai sebesar Rp 428.611.000 yang dikembalikan oleh tersangka Alex Naa sebesar Rp 273 .025.000 dan tersangka Yubelina Naa sebesar Rp 155.636.000.
Mantan Kajari Nabire ini menyebut bahwa Disdukcapil Kabupaten Maybrat mendapatkan anggaran DAK Non Fisik Dana Pelayanan Adminduk dari Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2020 sebesar Rp 1.840.086.000,00 dan tahun anggaran 2021 sebesar Rp 2.902.511.000,00.
” Anggaran tersebut sudah dicairkan 100 persen. Akan tetapi terdapat laporan pertanggung jawaban penggunaan dana yang lebih tinggi daripada penggunaan dana yang sesungguhnya,” ujar Muhammad Rizal.
” Penggunaan anggaran ahun 2020 sebesar Rp 151.805.000,00, sedangkan penggunaan anggaran tahun 2021 sebesar Rp 688.207.500,00,” tambahnya.
Rizal mengaku, selain mark up terdapat beberapa kegiatan fiktif di tahun 2020 yang merugikan negara sebesar Rp 1.343.041.000,00. Sementara kegiatan fiktif tahun 2021 sebesar Rp 1.713.629.000,00.
Orang nomor satu di jajaran kajari Sorong ini membeberkan, salah satu kegiatan dalam anggaran DAK non fisik dana pelayanan adminduk adalah kegiatan pengadaan alat tulis kantor.
Pada tahun 2020 Disukcapil Maybrat mengikat kontrak dengan Alex Naa, pihak yang meminjam bendera CV Tunas Bawi Permai untuk pengadaan ATK tahun 2020 sebesar Rp 304.900.000,00, yang kegiatannya fiktif.
Di tahun 2021 Disdukcapil Maybrat mengikat kontrak dengan Yubelina Naa selaku Direktur CV Mess Jaya untuk pengadaan ATK tahun 2021 sebesar Rp 425.000.000,00.
” Setelah diperiksa ditemukan pengadaan ATK yang tidak sesuai kontrak sebesar Rp 250.636.363,00,” terang Rizal.
Rizal menyebut, akibat perbuatan tersangka, sesuai perhitungan BPK RI Nomor:03/LHP/XXI/01/2023 tanggal 26 Januari 2023 terdapat kerugian negara sebesar Rp 4.420.342.954,00.
” Keempat tersangka kami jerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutupnya.