SORONG,sorongraya.co- Empat terdakwa persetubuhan anak di bawah umur, yakni Imanuel Blesia, Sirwai Herman Nusa alias Herman, Fransiskus Beyob dan Martinus Semunya menjalani sidang tuntutan, Kamis, 16 Nopember 2023.
Di dalam persidangan yang di pimpin hakim Rivai Rasyid Tukuboya, empat terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Katrina Dimara dengan hukuman yang berbeda.
” Terdakwa Imanuel Blesia dituntut 7 tahun penjara, denda 1 miliar, subsider 3 bulan penjara. Sementara terdakwa Marthinus Semunya, Fransiskus Beyob dan terdakwa Sirwai Herman Nusa alias Herman dituntut masing-masing selama 6 tahun, denda 1 miliar dan subsider 3 bulan penjara,” jelas Katrina Dimara saat membacakan tuntutan.
Lebih lanjut Katrina Dimara mengatakan bahwa keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tentang Perlindungan Anak Pertama Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
Usai mendengar tuntutan jaksa, penasihat hukum terdakwa Djuned Eduard Nanlohy memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Empat ini terdakwa menjalani sidang di PN Sorong lantaran menyetubuhi anak di bawah umur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Katrina Dimara dalam Surat Dakwaannya menjelaskan bahwa persetubuhan yang dilakukan empat terdakwa terhadap korban RS, yang masih di bawah umur terjadi di dekat Pos Kehutanan Kota Sorong di Jalan Sorong-Makbon pada hari Rabu tanggal 05 April 2023, sekitar pukul 00.30 WIT.
Korban yang masih di bawah umur tersebut awalnya di ajak jalan-jalan oleh terdakwa Imanuel Blesia. Kemudian terdakwa membawa korban ke jalan Sorong-Makbon. Terbujuk rayuan terdakwa akhirnya korban mau di ajak melakukan hubungan intim oleh terdakwa.
Setelah melakukan hubungan intim, tak lama kemudian terdakwa Sirwai Herman Nusa alias Herman, Fransiskus Beyob, Martinus Semunya, Kriatian Zet alias Kiti (DPO) dan terdakwa Ofer Sangkek (berkas terpisah) datang menemui terdakwa dan anak korban.
Terdakwa beserta anak korban dan terdakwa lainnya pergi ke bukit Love. Sesampainya di sana anak korban lalu diancam akan dipotong oleh salah satu terdakwa sehingga anak korban tak berdaya disetubuhi oleh teman-teman terdakwa.
Atas perbuatan tersebut keempat terdakwa disangkakan dengan Pasal Primer 81 Ayat (2) Jo Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Subsider Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.