SORONG,sorongraya.co- Menguasai narkotika jenis sabu warga Jalan Mandiri Pondok Segeri Kota Sorong, Nurhamin alias Emil di tuntut 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda 800 juta rupiah dan subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang di gelar di PN Sorong, Rabu, 16 Maret 2022.
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain menuntut terdakwa dengan pidana pokok, barang bukti berupa 2 bungkus plastik kecil sabu, 1 buah pembungkus penyedap rasa dan 1 lembar tisu di rampas untuk dinusnahkan. Sementara 1 unit handpone di rampas untuk negara dan 1 unit SPM dikembalikan kepada saksi atas nama Pe’lo.
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya Mersy Sinay memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Diketahui terdakwa yang berprofesi sebagai nelayan ini menjalani proses hukum lanjutan di pengadilan negeri Sorong lantaran melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada hari Rabu tanggal 29 September 2021 sekitar pukul 17 00 WIT, di Jalan Jendral Sudirman tepatnya di depan hotel Manise.
Berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada satuan reanarkoba polres Sorong Kota bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di depan hotel Manise. Setelah mendapat informasi tersebut anggota satuan resnarkoba polres Sorong Kota kemudian melakukan pengintaian di sekitar kawasan hotel manise dan mendapati dua orang sedang bergoncengan dengan sepeda motor. Setelah mencurigai bahwa itu adalah terdakwa Nurhamin alias Emil, anggota resnarkoba langsung melakukan penangkapan, namun di saat yang bersamaan terdakwa sebuah bungkusan yang kemudian di buka ternyata dua bungkus plastik kecil sabu.
Sidang yang di pimpin hakim Rivai Tukuboya dan dihadiri JPU Alwin Michel Rambi masih akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda putusan.