Hukum & Kriminal

Eksepsi Tim Penasihat Hukum Terdakwa, Dakwaan JPU Kabur

×

Eksepsi Tim Penasihat Hukum Terdakwa, Dakwaan JPU Kabur

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co – Sidang lanjutan perkara pembakaran kantor DPRD Kota Sorong dengan terdakwa Marius Asso, Septinus Malaseme, Hermina Elopere dan Opianus Meaga kembali digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Rabu (18/03/2020), dengan agenda pembacaan Nota Keberatan (eksepsi) dari Tim Penasihat Hukum terdakwa.

Dalam Nota Pembelaannya, Tim Penasihat Hukum terdakwa menguraikan bahwa antara Surat Pelimpahan Perkara yang menyebutkan adanya tindak pidana makar tidak sesuai dengan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Di dalam Surat Dakwaan JPU tidak dicantumkan nomor register. Begitu juga uraian kronologis kejadian yang dibuat JPU tidak sesuai dengan Tempus Delictie. JPU di dalam surat dakwaannya tidak membuat kalsifikasi delik yang menguraikan unsur-unsur pidana yang didakwakan secara utuh dan jelas berdasarkan peristiwa pidana.

Karenanya selaku tim penasihat hukum terdakwa menyimpulkan bahwa surat dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum kabur (Obscuur Libel), dan harus dinyatakan batal demi hukum.

Menanggapi nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa, jaksa penuntut umum, Haris Suhud Tomia dan I Putu Sastra Adi Wicaksana akan mengajukan jawaban pada sidang lanjutan Rabu pekan depan.

Mendengar jawaban jaksa penuntut umum, Ketua Majelis Hakim, Ismail Wael menunda persidangan hingga Rabu pekan depan.

Diberitakan sebelumnya, empat terdakwa perkara pembakaran kantor DPRD Kota Sorong menjalani persidangan. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Marius Asso di dakwa melanggar Pasal 170 Ayat (1) ko Pasal 55 Ayat (2) KUHP lantaran di duga melakukan penghasutan kepada massa untuk merusak kantor DPRD Kota Sorong pada 19 Agustus 2019.

Jaksa Penuntut Umum, Haris Suhud Tomia dalam Surat Dakwaannya, yang dibacakan oleh Jaksa Pengganti Stevy Stolen Ayorbaba menjelaskan, terdakwa Marius Asso berperan sebagai penganjur untuk melakukan perbuatan membakar kantor DPRD Kota Sorong.

Pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2019 sekitar pukul 15.30 WIT, terdakwa melintas di Jalan Sungai Maruni Km 10 masuk, saat itu massa sedang berkumpul di depan supermarket Papua sambil berorasi, memprotes tindakan rasisme yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur. Aksi sambil memblokade jalan tersebut, dan membakar ban bekas. Terdakwa kemudian mengambil microphone lalu berorasi, mengajak massa merusak kantor DPRD Kota Sorong.

Mendengar ajakan terdakwa, massa kemudian bergerak menuju kantor DPRD Kota Sorong lalu melakukan perusakan. Tak hanya itu, massa juga membakar bakso Malang yang berada di Jalan Perwakilan Kelurahan Klawuyuk, Distrik Sorong.

Massa merusak gembok kantor DPRD Kota Sorong, melempari kaca hingga pecah dan berhamburan. Massa lalu membakar bagian kanan kantor DPRD Kota Sorong.

Sementara, tiga terdakwa lainnya, yaitu Septinus Malaseme, Hermina Elopere dan Opianus Meaga yang menjalani peraidangan di dakwa dengan Pasal 187 ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 170  Ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan jaksa I Putu Sastra Adi Wicaksana, yang dibacakan Stevy Stolen Ayorbaba menjelaskan, ketiga terdakwa bersama massa yang jumlahnya kurang lebih sekitar 30 orang merusak pintu pagar kantor DPRD Kota Sorong. Ketiga terdakwa kemudian melakukan pelemparan dan pembakaran kantor dewan tersebut.

Menanggapi dakwaan jaksa, tim Penasihat Hukum terdakwa meminta waktu satu minggu kepada Ketua Majelis Hakim, Gracelyn Manuhuttu untuk menyiapkan keberatan (eksepsi) yang akan dibacakan pada persidangan Rabu pekan depan. [jun]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.