Kasat Reskrim Polres Raja Ampat, Iptu. Nirwan Fakaubun, SIK.
Hukum & Kriminal

Dugaan Pungli di Pelabuhan Raja Ampat, Polisi Periksa 3 Orang Saksi

Bagikan ini:

WAISAI,sorongraya.co – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Raja Ampat akhirnya memeriksa 3 orang saksi terkait dugaan pungutan liar (pungli) labuh tambat di Pelabuhan Port Of Waisai, Raja Ampat yang diduga terjadi sejak Maret 2018 lalu.

Ketiga saksi yang diperiksa satuan Reskrim Unit Tipikor antara lain Kasubag Keuangan (IM), Petugas Pelaksana Penarikan Dana Labuh Tambat (HK) dan salah satu pejabat Bidang Perhubungan Laut (ARU) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perhubungan Kabupaten Raja Ampat.

Kasat Reskrim Iptu. Nirwan Fakaubun, SIK mengungkapkan, dari audit Pemeriksaan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang yang masih berstatus sebagai saksi.

Nirwan mengakui, ada beberapa saksi yang sudah dipanggil namun belum juga hadir. Meski demikian, pihaknya telah berupaya berkomunikasi dan dalam minggu ini para saksi tersebut akan hadir untuk diperiksa. Dan kata dia, jika pemanggilan tersebut tidak diindahkan, Nirwan tak segan-segan mengenakan mereka pasal 212 yakni memperlambat proses penyidikan.

Sementara ini lanjut Nirwan, ada dua kasus yang dipecahkan, dimana untuk kasus pungli pada saat OTT pasal yang diterapkan berbeda sehingga ada dua berkas. Yaitu khusus berkas pungli dikenakan UU tipikor pasal 12 tentang pungutan dan UU pasal 1 atau 2 tentang memperkaya diri.

“Jadi saat penangkapan uang sebanyak Rp 2 juta yang setor ke salah satu bank itu berbeda saat kita melakukan audit investigasi sebelumnya, karena ada beberapa dana yang sudah dikelola. Ketiga saksi ini juga mengetahui aliran -aliran dana mulai dari penarikan hingga penyetorannya,” ungkap Nirwan kepada awak media, belum lama ini.

Ia menambahkan, sejauh ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi sesuai dengan LP statusnya masih terlapor, sehingga belum ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian dari masing – masing saksi ada sekitar 40 lebih pertanyaan.

Oleh sebab itu, kata Nirwan untuk melengkapi pemeriksaan PKKN minimal harus ada resume singkat, memuat beberapa saksi dan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Dari saksi sudah jelas, dan kemungkinan dari beberapa saksi ada bakal ada yang menjadi tersangka namun tergantung dari pada hasil penyidikan.

“Saksi tak hanya terdiri dari 3 orang, tetapi ada beberapa saksi juga yang sudah diperiksa. Ini merupakan penambahan karena dalam berkas semuanya ada sekitar 10 saksi yang sudah diperiksa,” tutupnya. [dav/krs]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.