SORONG,sorongraya.co- Dua terdakwa persetubuhan anak di bawah umur, Jhon Edi Way dan Jhon Wein Arman, masing-masing dijatuhi pidana 8 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 1 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Sorong, Rabu, 03 April 2024.
Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan denganya atau orang lain sebagaimana dakwaan alternatif kesatu JPU.
Pidana yang diterima kedua terdakwa lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
Terdakwa Jhon Edi Way dan Jhon Wein Arman menjalani sidang di pengadilan negeri Sorong karena menyetubuhi YYMS, anak di bawah umur.
Perbuatan bejad tersebut dilakukan terdakwa Jhon Edi Way dan Jhon Wein Arman pada hari Jumat tanggal 22 September 2023, sekitar pukul 18.00 WiT dan tanggal 23 September 2023 sekitar pukul 23.00 WIT.
Persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan kedua terdakwa terhadap terjadi di Jalan S. Bebari Kota Sorong.
Keduanya memaksa korban yang masih di bawah umur melakukan hubungan intim layak sepasang kekasih.