Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & KriminalMetro

Dua Terdakwa Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dipidana 8 Tahun Penjara

×

Dua Terdakwa Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dipidana 8 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi Pencabulan Anak
Gambar Ilustrasi Pencabulan Anak

SORONG,sorongraya.co- Dua terdakwa persetubuhan anak di bawah umur, Jhon Edi Way dan Jhon Wein Arman, masing-masing dijatuhi pidana 8 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 1 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Sorong, Rabu, 03 April 2024.

Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan denganya atau orang lain sebagaimana dakwaan alternatif kesatu JPU.

351
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Pidana yang diterima kedua terdakwa lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

Terdakwa Jhon Edi Way dan Jhon Wein Arman menjalani sidang di pengadilan negeri Sorong karena menyetubuhi YYMS, anak di bawah umur.

Perbuatan bejad tersebut dilakukan terdakwa Jhon Edi Way dan Jhon Wein Arman pada hari Jumat tanggal 22 September 2023, sekitar pukul 18.00 WiT dan tanggal 23 September 2023 sekitar pukul 23.00 WIT.

Persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan kedua terdakwa terhadap terjadi di Jalan S. Bebari Kota Sorong.

Keduanya memaksa korban yang masih di bawah umur melakukan hubungan intim layak sepasang kekasih.

316
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.