SORONG,sorongraya.co- Dua terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Syahrul Syam dan Daus menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Sorong, Kamis, 24 Februari 2022.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Hatijah Paduwi, terdakwa Syahrul Syam dan Daus, masing-masing di vonis 5 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah dan subsider 2 bulan penjara.
Adapun barang bukti berupa 2 bungkus plastik kecil sabu dan satu unit handphone di rampas untuk dimusnahkan. Sementara satu unit sepeda motor dikembalikan kepada pemiliknya Hanny Asnelly Achmad.
Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis yang di terima Syahrul Syam dan Daus konform dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Katrina Dimara, yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
Menanggapi vonis hakim pengadilan negeri Sorong, penasihat hukum terdakwa, Glen Djamanmona yang dikonformasi usai persidangan menyatakan, kliennya menerima vonis hakim tersebut.
Diketahui, terdakwa Syahrul Syam dan Daus menjalani persidangan di pengadilan negeri Sorong lantaran melakukan tindak pidana narkotika. Perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan kedua terdakwa pada hari Jumat tanggal 11 Juni 2021, sekitar pukul 16.00 WIT.