SORONG, sorongraya.co – Dua terdakwa kasus pembakaran rumah milik Pelonis Keramu, Gerson Erate dan Panuel Erare dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan online di Oengadilan Negeri Sorong, Selasa 29 September 2020.
Jaksa Penuntut Umum, Haris Suhud Tomia dalam tuntutannya menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 187 ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara barang bukti berupa 1 buah kompor hock, 1 buah, 1 buah rangka tempat tidur, 1 buah kantong plastik, 1 buah rak piring dan 6 lembar seng dirampas untuk dimusnahkan
Menanggapi tuntutan jaksa, kedua terdakwa memohon keringanan hukuman kepada Ketua Majelis Hakim, Dinar Pakpahan.
Sidang pun ditunda, dan dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda putusan.
Diketahui, kedua terdakwa menjalani persidangan di pengadilan negeri Sorong lantaran melakukan pembakaran rumah milik korban Pelonis Keramu. Perbuatan tersebut dilakukan kedua terdakwa pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2020 sekitar pukul 07.30 WIT, di Jalan Selat Obi Km 9,5 Kota Sorong.
Pembakaran rumah yang dilakukan oleh terdakwa Gerson Erare dan Panuel Erare dilatarbelakangi oleh permasalahan tidak menikahnya saudara Jefry Keramu dengan Piskila Toriga. Padahal hubungan asmara kedua pasangan ini telah tiga tahun. Mengetahui bahwa Piskila Toriga telah tinggal serumah dengan Jefry Keramu, kedua terdakwa kemudian melakukan pembakaran rumah miliki pelonis keramu.[jun]