SORONG,sorongraya.co-Dua terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu Irwan alias Iwan dan Andi Fajar Mile alias anca di vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, denda 800 juta rupiah, subsider 1 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Sorong, Selasa, 28 Juni 2022.
Hakim Pengadilan Negeri Sorong, Muslim Ass Sidhiqqi dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa Irwan alias Iwan dan Andi Fajar Mile alias Anca terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta tanpa hak atau melawan hukum menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening sabu, 1 unit handpone dan 1 lembar tkertas tisu di rampas untuk dimusnahkan, sedangkan uang tunai senilai Rp 721.000 dan 1 unit handpone di rampas untuk negara.
Pasca vonis hakim, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dihadiri Eko Nuryanto menyatakan menerima vonis tersebut.
Vonis yang di terima kedua terdakwa sama dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang Selasa, 21 Juni 2022 lalu.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa Irwan alias Iwan dan Andi Fajar Mile alias Anca di tuntut 4,6 tahun penjara, denda 800 juta rupiah dan subsider 4 bulan penjara oleh JPU Elson Butarbutar.
Kendati demikian, dalam persidangan tersebut penasihat hukum terdakwa Yesaya Mayor memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim yang diketuai Bernard Papendang.
Terdakwa Irwan alias Iwan dan Andi Fajar Mile alias Anca menjalani persidangan di pengadilan negeri Sorong lantaran melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1 bukan tanaman.
Perbuatan melawan hukum tersebut di lakukan kedua terdakwa pada hari Kamis tanggal 4 Nopember 2021 sekitar pukul 21.30 WIT, di depan mini bar Oxy Kampung Baru Kota Sorong.