Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & Kriminal

Dua Terdakwa Kasus Ganja Jalani Sidang Dakwaan di PN Sorong

×

Dua Terdakwa Kasus Ganja Jalani Sidang Dakwaan di PN Sorong

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Dua terdakwa kasus ganja Harits Gaviki alias Vicky dan Roy Roberth Rumbiak alias Roy menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sorong, Rabu, 22 Februari 2023, dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keduanya di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elson Butarbutar melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

796
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya menjelaskan kedua terdakwa melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I jenis tanaman atau ganja.

Perbuatan tersebut dilakukan di rumah kos terdakwa di Jalan Mawar Kompleks Harapan Indah Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022, sekitar pukul 08.30 WIT.

Pada tanggal 04 Oktober 2022 terdakwa dihubungi saksi Roy Roberth Rumbiak alias Roy melalui messenger untuk bersama-sama ke Jayapura mengambil ganja, dengan imbalan terdakwa akan mendapatkan 5 bungkus ganja.

Setibanya di Jayapura tanggal 06 Oktober 2022 kedua terdakwa menginap di salah satu hotel dan keesokan harinya, tepatnya tanggal 07 Oktober 2022 terdakwa bersama saksi pergi ke Dok IX menemui saudara Guataf (DPO). Setelah bertemu saudara Gustaf (DPO) memberikan satu kantong plastik hitam berisikan 3 karung ganja dan satu ball berisikan ganja.

Dua hari perjalanan menggunakan kapal putih akhirnya terdakwa Harits Gavin alias Vicky dan saksi Roy Roberth Rumbiak alias Roy akhirnya tiba di kota Sorong tanggal 09 Oktober 2022. Selanjutnya tanggal 10 Oktober 2022 terdakwa dihubungi saksi Roy Roberth Rumbiak alias Roy untuk mengambil bonus 5 plastik ganja.

Setelah mengambil bonus 5 plaatik ganja, terdakwa sempat mengonsumsi ganja yang diberikan saksi Roy Roberth Rumbiak alias Roy. Tepat di tanggal 11 Oktober 2022 terdakwa beaerta barang bukti ganja ditangkap tim opsnal resnarkoba polres Sorong. Terdakwa pun menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sidang dihadiri tim penasihat hukum terdakwa ini masih akan dilanjukan pada Selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

709
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.