SORONG,songraya.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong Kota bersama Polsek KP3 Laut berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang penyelundup ganja. Ganja seberat 1,2 kg atau 68 bungkus plastik besar turut diamankan dalam penangkapan tersebut. Untuk mengelabui petugas, paket ganja seberat 1,2 kg disimpan oleh pelaku di dalam tumpukan pakaian dan tanah di dalam kardus.
Penangkapan dilakukan Senin tanggal 05 Oktober 2020 sekitar pukul 01.00 WIT di Pelabuhan Yos Sudarso, Jalan Jendral Ahmad Yani Kota Sorong,” ujar Kasat Narkoba Polres Sorong Kota, Iptu Ahcmad Elysarif Martadinata saat menyampaikan rilis di Mapolres Sorong Kota, Selasa (06/10/2020).
Dijelaskan oleh Ipda Rifka Widyadhira, kronologis penangkapan terhadap 2 pelaku, yakni Depa (22) Jimmy (24) beserta barang bukti berawal dari petugas yang mendapatkan informasi dari atas kapal bahwa ada barang yang mencurigakan. Akhirnya tim langsung bergegas mendatangi kapal KM Gunung Dempo guna melakukan pemeriksaan, memdapati kedua pelaku tengah bersembunyi di dek kapal paling bawah.
Ganja yang dibawa oleh kedua pelaku berasal dari Jayapura. Nantinya ganja tersebut mereka jual ke kota Sorong dan Kabupaten Sorong. Harga satu bungkus ganja senilai Rp 1 juta, dan total keseluruhan 68 juta rupiah. Barang yang dia terima dibayar setelah barang laku dan di transferkan hanya Rp 20 juta. Sementara, keuntungan yang didapat oleh kedua pelaku adalah Rp 48 juta,” ujar Rifka.
Rifka menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal (1) Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Sekadar informasi, penyelundupan ganja sudah dilakukan pelaku kurang lebih 1 tahun.