SORONG,sorongraya.co- Dua warga Kota Sorong yang mengedarkan sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota. Kedua orang tersebut berinisial F dan A.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Sorong Kota Iptu Afriangga mengatakan, dua orang yang ditangkao tersebut merupakan residivis kasus narkoba yang sama.
Dijelaskannya, awalnya anggota Satresnarkoba Polresta Sorong Kota membututi tersangka A yang saat itu sedang mengambil sabu hasil transaksi dengan tersangka F.
” Tersangka A berhasil ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Sorong Kota di sekitar areal Bandara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong,” ujar Afriangga, Jumat, 24 Mei 2024.
Afriangga mengaku, tak hanya melakukan penangkapan, pihaknya pun langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka A lalu menemukan dua bungkus plastik bening sabu yang beratnya sekitar 2 gram.
” Jika dirupiahkan, harga dua bungkus sabut tersebut senilai 4 juta rupiah,” ujarnya.
Perwira berpangkat dua balok itu juga mengaku, setelah melakukan interogasi terhadap tersangka A, pihaknya kemudian memdapatkan informasi bahwa F yang juga tinggal di Kota Sorong merupakan kurir sabu. merupakan salah stu kurir sabu Ia mengaku,
Afriangga menyebut, dari tangan kurir F lah pihaknya mendapatkan 6 bungkus satu yang disimpan di dalam rumah F.
” Dari hasil operasi yang kami lakukan terhadap dua orang tersebut kita mendapatkan barang bukti sebanyak 8 bungkus satu,” tegasnya.
Ia pun mengaku bahwa satresnarkoba polresta Sorong Kota telah mengetahui modus yang digunakan tersangka.
” Caranya, dengan melempar barang nanti yang bersangkutan ambil sendiri,” ucapnya.
Lebih lanjut Afriangga mengatakan, kedua terangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tqhun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
Diketahui, tersangka F berperan sebagai kurir sabu, sedangkan tersangka A menjadi pemakai serta jembatan bagi pasien yang lain.(Jun/Tris)