Hukum & Kriminal

Dua Kali Tedy Renyut Tak Hadiri Sidang Wanprestasi

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co- Pemilik PT Oddiseey Saeana Mandiri Tedy Renyut untuk kedua kalinya tidak hadir dalam sidang Wanprestasi yang digelar di PN Sorong, Selasa (23/11/2021).

Sidang yang berlangsung Selasa siang tersebut hanya dihadiri kuasa hukum pihak penggugat. Karena tergugat tidak hadir maka persidangan di tunda oleh hakim Muslim Ash Shidiqqi hingga 15 Desember 2021.

Menanggapi ketidakhadiran pihak tergugat, kuasa hukum Andre Susilo (penggugat), Benry Napitupulu menyampaikan meskipun dua kali pihak tergugat tidak hadir dipersidangan, masih ada sekali pemanggilan. Apabila tidak hadir, maka sidang tetap akan dilanjutkan.

Dalam perkara nomor 128 ini klien kami Andre Susilo menggugat saudara Tedy Renyut lantaran ingkar janji dalan perjanjian jual beli aset, dalam hal ini hotel Luxio dan AS karaoke.

Dalam perjanjian jual beli yang dibuat di notaris Irianto pada tanggal 11 Juli 2018 disepakati harga jual beli aset senilai 80 miliar rupiah. Hanya saja, saudara Tedy Renyut baru membayar 31 miliar rupiah, masih ada sekitar 37 miliar yang harus dilunasi,” kata Benry.

Benry mengaku, tanpa sepengetahuan klien kami, saudara Tedy Renyut mengalihkan aset tersebut dengan atas nama PT Oddiseey Saeana Mandiri lalu aset milik Andre Susilo dijmainkan di Bank BRI Cabang Manokwari.

Karena Tedy Renyut ini menunggak kredit sehingga aset milik Andre Susilo yang tadinya dijaminkan oleh Tedy Renyut di Bank BRI Cabang Manokwari. Makanya, pihak KPKNL akan melelang aset milik klien kami.

” Pak Andre Susilo sudah meminta kepada Tedy Renyut untuk secepatnya melakukan sisa pembayaran pembelian aset. Namun, sampai sekarang belum juga dilunasi oleh pemilik PT Oddiseey Saeana Mandiri,” ujar Benry.

Lebih lanjut Benry membeberkan, dalam akta notaris nomor 31 tanggal 28 Maret 2018 yang dibuat di notaris Yosep Poter Ipsan isinya pernyataan yang sebenar-benarnya dari Tedy Renyut untuk melunasi sisa pembayaran aset milik Andre Susilo. Di dalam akte itu juga, salah satu klausulnya menyebutkan apabila sampai 31 Desember 2020 saudara Tedy Renyut tidak melunasi pembayaran maka aset beralih ke kita.

” Sidang kedua yang berlangsung tadi, meski tidak dihadiri tergugat, turut tergugat III dalam hal ini BRI Cabang Manokwari sudah hadir, akan tetapi sidang tetap ditunda hingga tanggal 15 Desember 2021,” tutur Benry.

Dalam petitum kami minta kepada majelis hakim agar mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan ingkar janji atau wanprestasi. Menyatakan sita jaminan yang diletakkan adalah sah dan berharga. Menyatakan lelang yang dilakukan oleh tergugat III dan turut tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum. Menyatakan akta jual beli nomor 2850/2018 yaitu SHM nomor 2586/Kelurahan Klasaman dan akta jual beli nomor 282/2018 yaitu SHM nomor 2517/Kelurahan Klasaman serta akta jual beli nomor 284/2018 yaitu SHM nomor 2606/Kelurahan Klasaman, akta pernyataan yang sebenar-benarnya nomor 31 tanggal 28 Maret 2018 dan surat pernyataan di bawah tangan tanggal 19 September 2019 serta surat pernyataan tertanggal 07 Maret 2020 mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menghukum para tergugat atau siapa pun yang mendapat hak dari para tergugat untuk menyerahkan seluruh aset-aset dikembalikan dan pengelolaannya diserahkan kepada penggugat. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun para tergugat mempeegunakan upaya hukum Verzet, banding, kasasi dan peninjauan kembali.

Walaupun bank BRI Cabang Manokwari tetap bersikeras melelang aset tersebut, kalau kita menang, kan di poin 6 sudah kita disebutkan, menghukum tergugat atau siapa pun yang mendapat hak dari tergugat untuk menyerahkan aset-aset.

” Jka nantinya tanggal 15 Desember 2021 pihak tergugat tidak juga hadir, persidangan tetap lanjut,” ungkapnya.

Tim kuasa hukum Andre Susilo sangat berharap, dengan adanya gugatan wanprestasi masyarakat jadi tahu bahwa sengketa aset masih berperkara di PN Sorong.

Sementara itu, kuasa hukum Tedy Renyut, Yasin Djamaludin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat mengatakan, pihaknya akan mengecek terlebih dahulu di kantor.


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.