SORONG, sorongraya.co- Terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan, La Aan dijatuhi pidana 1,8 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Dinar Pakpahan dalam sidang lanjutan, yang digelar secara virtual di PN Sorong, Selasa (05/05/2020).
Dalam putusannya, hakim Dinar Pakpahan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa La Aan melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP. Sementara barang bukti berupa 1 buah handphone dikembalikan kepada korban Desy Gosal.
Pidana yang diterima La Aan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Imran Misbach. Dalam tuntutannya, Imran menuntut terdakwa 2 tahun penjara.
Terkait dengan vonis hakim, terdakwa melalui Penasihat Hukum Siti Mariam menyatakan menerima.
Diketahui pada sidang sebelumnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa menerangkan, tindak pidana pencurian dengan kekerasan dilakukannya pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2020 sekitar pukul 14.00 WIT, di Jalan Jendral Ahmad Yani, tepatnya di depan kantor PLN Sorong.
Terdakwa mengambil secara paksa 1 buah handphone milik Desy Gosal yang disimpan di dalam tas. Saat melakukan aksinya, terdakwa ditemani oleh rekannya bernama Arif (DPO).
Terdakwa mengaku sudah melakukan penjambretan sebanyak dua kali. Yang pertama, dilakukan terdakwa di daerah Tembok Berlin pada bulan Oktober 2019, dan yang kedua ini barulah tertangkap.
Di persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama. [jun]