SORONG, sorongraya.co – Lantaran menyimpan narkotika jenis sabu, Ady Arifin, pria 34 tahun ini divonis 4 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan kurungan oleh Ketua Majelis Hakim, Donal Sopacua dalam sidang lanjutan virtual di PN Sorong, Rabu 06 Mei 2020.
Terdakwa Ady Arifin terbukti bersalah melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain memvonis terdakwa dengan pidana pokok, barang bukti berupa 1 bungkus paket plastik kecil berisikan sabu, 1 bungkus snack dan 1 buah HP dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan 1 unit motor dikembalikan kepada yang berhak.
Dalam sidang sebelumnya, dengan agenda tuntutan, terdakwa dituntut 6 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum, Pirly Stefano Momongan. Terdakwa dituntut melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai mendengar vonis hakim, Penasihat Hukum terdakwa, Siti Mariam Suroso dan Irene Ischak maupun Jaksa Pengganti, Haris Suhud Tomia sama-sama menyatakan menerima putusan.
Terdakwa yang dalam persidangan online berada di Lapas Sorong menjalani persidangan di pengadilan negeri Sorong lantaran di duga menyimpan narkotika jenis sabu.
Pria yang keseharian berprofesi sebagai nelayan ini sebagaimana di dalam Dakwaan jaksa penuntut umum di dakwa melanggar pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa terjadi pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2019 sekitar pukul 14.40 WIT di Jalan Basuki Rahmad Km 08 dekat traffic light kota Sorong.
Terdakwa yang saat itu tengah mengambil bungkusan snack langsung di tangkap oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sorong, setelah sebelumnya melakukan pemantauan terhadap gerak-gerik terdakwa.
Atas perbuatan itu, terdakwa kini mendekam di sel tahanan lembaga pemasyarakatan Sorong sembari putusan majelis hakim. [jun]