Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & Kriminal

Dua Dari 12 Terdakwa Dalam Perkara Pembakaran THM Double O Dituntut 15 Tahun Penjara

×

Dua Dari 12 Terdakwa Dalam Perkara Pembakaran THM Double O Dituntut 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Sidang tuntutan pembakaran Tempat Hiburan Malam (THM) Double O berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Sorong, Senin sore, 28 Nopember 2022.

Dalam sidang yang di pimpin hakim Bernard Papendang, Tim Jaksa Penuntut Umum yang diketuai oleh Eko Nuryanto menuntut terdakwa Fredek Hulkiawar alias Galang dan Edo Fanderweden selama 15 tahun penjara.

491
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Kedua terdakwa ini oleh Jaksa Penuntut Umum terbukti bersalah mrlanggar Pasal 187 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tak hanya itu, JPU melalui tuntutannya menuntut 5 terdakwa masing-masing atas nama Alfariz Abur, Ismail Kilmuri Koso, Zainal Mustakim Rahayaan, Wenly Kilmanun dan Pius Levitar dengan pidana penjara selama 5 tahun. Kelima terdakwa ini dianggap terbukti melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-3 Jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Satu terdakwa lainnya yakni Mochamad Saman Bugis dituntut setahun penjara lantaran terbukti melanggar melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara empat terdakwa atas nama Haris Pandi Tangke, Hasan Renwarin, Karel Hukom dan terdakwa Abidin Rahayaan dituntut 3 tahun penjara. Keempat terdakwa oleh JPU dianggap melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Jo Lasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penasihat Hukum dari 10 terdakwa Alfaris Abur, Ismail Kilmuri Koso, Zainal Mustakim Rahayaan, Pius Kebyar, Karel Hukom, Fredek Hulkiawar, Mochamad Saman Bugis, Abidin Rahayaan, Edo Fanderweden dan Hasan Renwarin dalam Nota Pembelaan yang disampaikan secara lisan memohon agar kiranya terdakwa diberikan keringanan hukuman.

Dalam Nota Pembelaannya pun Muhammad Husni Setter menyampaikan bahwa apa yang diperbuat oleh para terdakwa semata-mata untuk melakukan pembelaan terhadap saudara mereka Khani Rumaf yang telah dibunuh.

Mereka sadar bahwa tidak ingin melakukan siatu tindak pidana. Jika mereka melakukan kesalahan, hari ini para terdajwa masih duduk di ruangan persidangan sebagai terdakwa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

” Kami sangat memahami terhadap sanksi yang diberikan kepada terdakwa. Akan tetapi sanksi tersebut bukanlah sanksi yang diibaratkan sebagai suatu balas dendam,” ucap Husni.

Kami berharap sanksi yang diberikan bersifat pembinaan dengan alasan bahwa usia terdakwa masih muda.

” Atas dasar bersikap baik dan kooperatif selama jalannya persidangan, sehingga kami mohon kepada majelis hakim agar memberikan putusan seadil-adilnya,” terang Husni.

Sementara, Penasihat Hukum terdakwa Wenly Kilmanun, Cosmas Refra memohon agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman terhadap kliennya.

Sama halnya dengan permohonan yang disampaikan Penasihat Hukum terdakwa Haris Pandi Tangke, dalam pledooinya Indra Permana Saragih menyampaikan permohonan keringanan hukuman.

470
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.