Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Dominggus: ASN Papua Barat Terindikasi Korupsi Harus Ditindak

×

Dominggus: ASN Papua Barat Terindikasi Korupsi Harus Ditindak

Sebarkan artikel ini
Drs Dominggus Mandacan
Drs Dominggus Mandacan

MANOKWARI,sorongraya.co– Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terindikasi melakukan dugaan tindak pidana korupsi harus ditindak dan diproses hukum

Sejumlah dugaan kasus korupsi di Pemerintah Provinsi PapUA Barat  yang telah dilidik pihak Kejaksaan dan Kepolisian, Dominggus Mandacan memberikan dukungan penuh kepada kedua lembaga penegak hukum itu untuk melakukan penyelidikan serta penyidikan.

Alhasil, sejumlah oknum ASN terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan kerugikan Negara milyaran rupiah dan mereka telah menjalani hukum di hotel prodeo.

Mantan Bupati Manokwari dua periode ini menandaskan, bahwa pihaknya mendukung penuh proses hukum dan pengungkapan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah kantor dinas perumahan Provinsi Papua Barat  yang dilakukan Direktorat Reskrimsus Polda Papua Barat terhadap 4 tersangka.

“Kita tetap mendukung, kalau ASN kita melakukan tndak pidana korupsi itu sudah menjadi komitmen kita sehingga diharapkan proses hukum bisa berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku” kata Dominggus Mandacan kepada awak media di kantor Gubernur Papua Barat, Jum’at 19 Oktober 2018

Gubernur menuturkan, jika dalam persidangan terbukti bersalah maka maka dua oknum ASN yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah dinas perumahan diganti sesuai mekanisme aparatur sipil Negara.

“Jika ASN itu merasa tidak bersalah maka silahkan melakukan upaya hukum membuktikan di persidangan nanti” sebutnya.

Sebelumnya Penyidik Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Papua Barat menetapkan 4 orang sebagai tersangka masing-masing, HK, AI, YB dan LS dalam kasus pengadaan tanah Dinas Perumahan dengan kerugian negara senilai Rp 4,5 Milyar yang bersumber dari APBD Papua Barat tahun 2016.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Papua Barat, Kompol Kristian Sawaki mengatakan, penyidik telah menahan 2 tersangka diantaranya, PKK Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat berinisial AI dan oknum Advokad berinsial YB alias A.

“Kita Subdit Tipikor Direktorat Reskrimsus menahan dua tersangka untuk 20 hari kedepan” Kata Kompol Kristian Sawaki.

Lanjut Sawaki, tersangka Kepala Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat berinsial HK dan oknum pengusaha LS belum bisa memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit, “Kami akan jadwalkan kembali panggilan kepada mereka berdua” tukasnya.[***]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.