Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & Kriminal

Dokter Yang Dihadirkan Dipersidangan Pembunuhan Khani Rumaf Bukanlah Ahli

×

Dokter Yang Dihadirkan Dipersidangan Pembunuhan Khani Rumaf Bukanlah Ahli

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Dalam sidang lanjutan pembunuhan Khani Rumaf di Pengadilan Negeri Sorong, Rabu, 13 Juli 2022 terungkap fakta bahwa ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Sri Haji Saragih, dokter RSUD Sele Besolu Kota Sorong, bukanlah dokter speaialis.

Hal ini disampaikan tim penasihat hukum terdakwa Muhammad Taip Latupono alias Latu alias Moce dan terdakwa Syarif Tuasikal alias Refi usai persidangan.

Menurut Hadi Tuasikal, ahli yang dihadirkan ini merupakan dokter umum pada RSUD Sele Besolu Kota Sorong.

Nah, pada saat kejadian ahli saat itu sedang piket dan pada saat melakukan visum luar terhadap jenazah Khani Rumaf tidak berkoordinasi dengan dokter speaialis.

” Seharusnya dokter Sri Haji Saragih dijadikan saksi saja bukan ahli mengingat pada saat melakukan pemeriksaan terhadap jenazah Khani Rumaf yang bersangkutan sedang piket untuk melayani pasien,” kata Hadi.

Hadi menambahkan, ahli kan seharusnya bertindak sesuai keahlian atau speaialisnya. Namun, karena kewenangan JPU, itu sah-sah saja.

Menurut hemat kami, dokter Sri Haji Saragih seharusnya dijadikan saksi saja bukan ahli sebab statusnya yang masih dokter umum,” ujar Hadi.

Kendati demikian, lanjut Hadi, kami tidak keberatan. Makanya, untuk memastikan hal itu, kami tanyakan ke ahli terkait SOP dokter ahli.

” Pada prinsipnya kami akan terus mencari materiilnya,” kata Hadi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Eko Nuryanto menjelaskan, sidang hari ini mengagendakan pemeriksaan saksi dan ahli.

Sesuai prosedur kami sudah melakukan pemanggilan secara patut terhadap saksi. Akan tetapi alasan yang diperkenankan oleh UU bahwa saksi saat Romauli Panjaitan alias Siska ini sudah berpindah alamat di luar Sorong. Kemudian pada saat pemeriksaan di kepolisian saksi telah di ambil sumpah sehingga keterangannya kami bacakan.

Terkait keterangan saksi Romauli Panjaitan alias Siska di dalam BAP di bantah oleh terdakwa Muhammad Taip Latupono alias Latu alias Moce, dengan mengatakan saya tidak memnacok korban. Bahkan terdakwa mengatakan, saya hanya bertemu lalu korban mengatakan dirinya di bacok tetapi tidak mempan.

Sementara ahli, dalam hal ini dokter Sri Haji Saragih yang dihadirkan menerangkan bahwa pada saat kejadian dirinya yang melakukan pemeriksaan terhadap korban Khani Rumaf.

” Dari keterangan dokter sebagai ahli sangat kami harapkan sebab merupakan salah satu dari alat bukti, ” kata Eko.

Eko menyebut inti dari keterangan ahli bahwa matinya korban disebabkan putusnya pembuluh darah besar yang terdapat di leher sehingga menyebabkan korban Khani Rumaf meninggal dunia.

Sidang yang di pimpin hakim Beauty Elisabeth Simatauw akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota dan terdakwa.

[IT_EPOLL_VOTING id="34102"]
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.