SORONG,sorongraya.co- Residivis perkara pencurian Kaitanus Yame menjalani sidang putusan atas perkara perlindungan anak di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa, 28 Mei 2024.
Dalam sidang terbuka yang dipimpin hakim Lutfi Tomu terdakwa divonis 12 tahun penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda 1 miliar rupiah. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan hukuman tambahan 6 bulan penjara.
Kaitanus Yame terbukti melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.
Mendengar vonis hakim terdakwa yang pernah di vonis bersalah dalam perkara pencurian meminta hukumannya ditambah.
Sebelumnya terdakwa dituntut 10 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah, subsider 2 bulan penjara oleh Penuntut Umum Katrina Dimara.
Terdakwa Kaitanus Yame diletahui menjalani sidang di pengadilan negeri Sorong gegara melakukan pencabulan terhadap anak korban JL.
Perbuatan cabul itu dilakukan terdakwa terhadap korbannya di Jalan SMP Negeri 2 Kota Sorong pada hari Selasa tanggal 26 Desember 20223, sekitar pukul 19.30 WIT.
Sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum, terdakwa Kaitanus Yame di dakwa melanggar pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.