SORONG, sorongraya.co – Dituntut enam tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsidair empat bulan kurungan oleh jaksa Zenericho, S.H pada sidang sebelumnya, penasehat hukum terdakwa, Iriani, S.H., M.H, Selasa sore 7 Agustus 2018 membacakan pledooi terdakwa.
Di dalam pembelaannya, Iriani meminta kepada majelis hakim yang dipimpin Dinar Pakpahan, S.H., M.H untuk membebaskan kliennya RNPP (28) dari semua tuntutan hukum dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Iriani dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan bahwa dari delapan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum tidak ada satupun yang melihat bahwa terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan jaksa kepadanya.
Tak hanya itu, keterangan anak korban JDAK tidak didukung keterangan saksi maupun alat bukti. Keterangan ini bisa jadi suatu bentuk rekayasa anak korban karena sakit hati terhadap terdakwa yang sering menghukumnya.
Jika sebelumnya keterangan saksi Dadang yang menerangkan bahwa selama mengajar ibu terdakwa dikenal arogan pada gurun lainnya, apakah ini menjadi imbas dari ketidaksenangan dengan tidak memberikan kesempatan kepada keluarga terdakwa untuk menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya, menyelesaikan permasalahan sesuai standar SOP di sekolah.
Dapat disimpulkan bahwa anak korban merupakan anak yang kurang perhatian orang tua baik pada pendidikan maupun pergaulan. Rendahnya moralitas, akhlak dan budi pekerti serta kurangnya disiplin pihak sekolah.
Terkait pembelaan terdakwa, jaksa pengganti Imam Ramdhoni S.H menyatakan tetap pada tuntutan. Sidang kemudian ditunda untuk dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda putusan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum, Zenericho menuntut terdakwa dengan pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. [jun]