Hukum & KriminalMetro

Dituntut 18 Bulan Penjara, Pengacara akan Minta Kliennya Dibebaskan

×

Dituntut 18 Bulan Penjara, Pengacara akan Minta Kliennya Dibebaskan

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Negeri Sorong Hingga Saat Ini Telah Mengeluarkan 5 Sk Bebas Dipidana Balon Gubernur PBD.

SORONG,sorongraya.co- Pengadilan Negeri Sorong kembali menyidangkan perkara dugaan ilegal loging dengan terdakwa Abdul Muis, Rabu, 29 Mei 2024.

Sidang terbuka yang dipimpin hakim Bernard Papendang tersebut mengagendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Akhram Hayyi yang dibacakan jaksa Angkat Poenta Pratama menuntut terdakwa Abdul Muis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Terdakwa melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 PERPU Cipta Kerja Jucnto UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU Cipta Kerja menjadi UU Junctis Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 3 PERPU Cipta Kerja junctis UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU Cipta Kerja menjadi UU.

Usai mendengar tuntutan JPU, Tim Pengacara Abdul Muis akan mengajukan nota pembelaan pada sidang Rabu pekan depan.

Menanggapi tuntutan tersebut pengacara Abdul Muis, Jatir Yudha Marau menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.

Menurut Yudha bahwa kayu yang dimuat oleh enam truk itu bukan miliknya melainkan masyarakat. Karenanya, dalam pembelaan nanti kami akan minta Abdul Muis dibebaskan.

” Kayu itu tidak ada sangkut pautnya dengan Abdul Muis,” ujarnya.

Sebelumnya Abdul Muis di dakwa oleh JPU melanggar Pasal Kesatu 83 Ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 PERPU Cipta Kerja Jucnto UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU Cipta Kerja menjadi UU Junctis Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 3 PERPU Cipta Kerja junctis UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU Cipta Kerja menjadi UU.

Atau Kedua Pasal 83 Ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 PERPU Cipta Kerja Jucnto UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU Cipta Kerja menjadi UU Junctis Pasal 12 huruf d UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 3 PERPU Cipta Kerja junctis UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU Cipta Kerja menjadi UU.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.