SORONG. sorongraya.co – Dituduh mencuri anak kandungnya sendiri, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Mashita Idar nekat melaporkan mantan suaminya inisial AM dan seorang oknum penyidik kepolisian ke Polres Sorong Kota.
AM dan oknum penyidik dilaporkan karena sebelumnya diduga telah membuat laporan polisi dan menetapkan Mashita sebagai tersangka atas tuduhan mencuri anaknya yang dilarikan ke Jayapura, Provinsi Papua.
Melalui kuasa Hukum Mashita, Bayu Purnama membantah jika Mashita melakukan penculikan anak. “Mana mungkin dirinya menculik anak kandungnya sendiri,” tutur Bayu kepada wartawan, Senin 11 Desember 2017.
Bayu menceritakan Mashita sebelum pindah ke Jayapura, Provinsi Papua, telah memberitahukan ke unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Polres Sorong Kota bahwa kedua anaknya bernama Ronald Obaja Natahiel (9) dan Rivaldo Alexander (7) akan pindah domisli di Jayapura.
Perpindahan domisili ini disebabkan pertikaian antara Mashita dan AM yang tak kunjung selesai. Mashita kemudian digugat cerai oleh AM, ironisnya AM memenangkan putusan pengadilan atas hak asuh Anak di Pengadilan Negeri Sorong tanpa diketahui Mashita. Mashita baru mengetahui jika dirinya telah digugat cerai atas dasar bahwa AM tidak mengetahui keberadaan Mashita.
Setelah mengantongi salinan putusan pengadilan, AM kemudian melaporkan Mashita ke Polsek Sorong Barat atas tuduhan penculikan anak, tak lama kemudian berberapa orang penyidik dari polres Sorong kota menjemput paksa Mashita yang saat itu berada di Jayapura untuk di bawa Ke Polres Sorong Kota, setelah dilakukan pemeriksaan Mashita akhirnya dibebaskan karena tidak terbukti bersalah.
Bayu menilai ada kejanggalan saat dilakukan penangkapan hingga penetapan tersangka terhadap kliennya. “Belum cukup 1 jam, kurang lebih pukul jam 00.00 WIT, tepatnya tanggal 5 Desember 2017 klien kami tidak pernah mendapat surat penahanan, namun tiba-tiba dibuatkan surat bebas atas tuduhan penculikan anak,” tutur Bayu.
Atas dasar kejanggalan tersebut, Mashita yang didampingi kuasa hukumnya melaporkan AM ke Polres Sorong Kota terkait dugaan pemberian laporan polisi palsu, sedangkan beberapa oknum penyidik Polres Sorong kota yang diduga melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugas kerja juga telah dilaporkan ke provost Polres Sorong kota.
“Terkait putusan cerai dengan perkara perdata nomor 15/pdt.G/2017/PN Sorong tanggal 9 maret 2017, kami telah mendaftarkanya ke pengadilan Negeri Sorong guna melawan putusan hak asuh anak yang telah di menangkan AM,” pungkasnya.
Sementara Kapolsek Sorong Barat, AKP Junaidi Wekken yang di konfirmasi wartawan membenarkan hal tersbut. Kata Kapolsek, pihaknya pernah menerima laporan terkait dugaan penculikan anak, namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik, ternyata laporan tersebut tidak terbukti karena diketahui bahwa yang membawa ke dua anak tersebut adalah ibu kandungnya. [dim]