Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Ditpolairud Polda Papua Barat Tangkap Residivis Pengeboman Ikan

×

Ditpolairud Polda Papua Barat Tangkap Residivis Pengeboman Ikan

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Direktorat Polairud Polda Papua Barat berhasil menangkap dua pelaku pengebom ikan serta mengamankan sejumlah barang bukti termasuk ratusan ikan lalosi di perairan Senapan,kabupaten Raja Ampat. Minggu, 23 Juli 2023.

 

Salah satu pelaku yang ditangkap diketahui bernama i La Ole merupakan residivis pengeboman ikan pada 2019 lalu dan sempat menjalani hukuman penjara selama 7 bulan. Sementara Roi Faidan merupakan penyelam pengambil ikan.

 

Wakil Direktur Polairud Polda Papua Barat, AKBP Andi Prihastomo dalam keterangan pers di Mako Polairud Polda Papua Barat, Senin siang, 31 Juli 2023 menjelaskan, pihaknya melkukan penyelidikan terhadap dua pelaku pengebom ikan pada Sabtu, 22 Juli 2023.

Wadir Polairud Polda Papua Barat AKBP Andi Priastomo menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku pengeboman ikan.

Penyelidikan yang kami lakukan berawal dari laporan masyarkat Kampung Kapaklap dan Kampung Waiole Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua!Barat Daya yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim lidik Subdit Gakkum Polairud Polda Papua Barat,” kata Wadir Polairud Polda Papua Barat, Senin siang.

 

Wadir Polairud mengungkapkan, setelah melakukan patroli dan penyamaran atau undercover di lokasi pengeboman ikan pada hari Minggu, 23 Juli 2023, tepat pukul 17.00 WIT pada posisi koordinat 0″53,758’S-131″1.802’E tim gabungan Gakkum dan Patroli Polairud Polda Papua Barat menemukan satu unit perahu yang dicurigai. Tim gabungan kemudian melakukan pemeriksaan dan ditemukan 3 botol bahan peledak yang siap digunakan, 100 kg ikan jenis lalosi, 1 unit kompresor, 2 buah masker selam, 1 buah senter, 1 dus korek api, dua unit motor tempel masing-masing 15 PK, 1 buah perahu yang kepemilikannya atas nama tersangka La Ole dan Roi Faidan.

 

” Dua orang kita tangkap masing-masing La Ole yang berperan sebagai pemilik dan pelempar bom, sedangkan Roi Faidan sebagai penyelam yang mengambil ikan. Kedua tersangka ini berasal dari Buton,” ujar Wadir Polairud Polda Papua Barat.

 

Wadir Polairud mengaku, barang bukti yang kami sita dari kedua tersangka ini, antara lain 3 botol bom ikan, 3 buah sumbu pengantar, 400 ekor ikan laut yang saat ini masih kami simpan di PT Fresh On, 1 unit kompresor, 2 buah kacamata selam, 1 bungkus korek api, 2 unit motor tempel dan 1 buah perahu.

Barang bukti ratusan ikan lalosi hasil pengeboman.

” Kedua tersangka kami kenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 84 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,” terangnya.

 

Andi menyebut bahwa dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan kimia, biologis, peledak, alat dan/atau cara, dan atau bangunan yang dapat merugikan dan atau membahayakan keleatarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1.200.000.000.

 

” Sejumlah saksi telah kita mintai keterangan, kami pun telah menetapkan La Ole dan Roi Faidan sebagai tersangka,” tandasnya.

 

” Kedua orang tersebut saat ini telah ditaha di Rutan Ditpolairud Polda Papua Barat sembari menjalani proses penyidikan,” sambung Andi.

 

Andi pastikan bahwa pihaknya tetap melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku pengebom ikan lainnya.

 

Dalam kasus ini, Andi menyebut bahwa kerugian nrgara diperkirakan mencapai 150 juta rupiah. Adapun motif daripada tersangka melakukan pengeboman ikan dikarenakan sengaja atau dolus.

 

” Tersangka La Ole inikan merupakan residivis kasus yang sama di tahun 2019 lalu dipidana 7 bulan penjara kemudian melakukan perbuatan yang sama dan ditangkap lagi oleh ditpolairud polda Papua Barat,” terangnya

 

Andi membeberkn bahwa alasan tersangka La Ole melakukan pengeboman ikan dikarenakan faktor ekonomi, terdesak kebutuhan keluarga.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.