SORONG,sorongraya.co- Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan perluasan jaringan tegangan rendah dan menengah tahun 2010 di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat, Selviana Wanma melalui Kuasa Hukum Max Mahare mengajukan Praperadilan ke PN Sorong.
Data ynag ditampilkan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sorong, perkara Praperadilan tersebut didaftarkan Senin kemarin, 09 Januari 2023, dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Son. Sementara jadwal persidangannya hari Jumat tanggal 13 Januari 2023.
Humas PN Sorong Fransiskus Bapthista yang dihubungi, Rabu siang, 11 Januari 2023 membenarkan bahwa PN Sorong telah menerima permohonan praperadilan yang didaftarkan oleh Selviana Wanma.
” Untuk sidang tersebut, hakimnya Lutfi Tomou,” kata Humas PN Sorong, Fransiskus Babthista.
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sorong, Khusnul Fuad menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi praperadilan tersebut.
Kasi Pidsus mengaku bahwa tersangka Selviana Wanma telah menunjuk Max Mahare sebagai pengacara yang mendampinginya.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Soe ini menambahkan, sesuai pemberitahuan yang kami terima dari PN Sorong bahwa sidang perdananya akan berlangsung Jumat besok.
Sementara kuasa hukum Selviana Wanma, Max Mahare yang dihubungi, Selasa lalu membenarkan bahwa kliennya telah mendaftarkan permohonan praperadilan ke PN Sorong.
” Ade tunggu saja hari Jumat, nanti kami akan memberikan pernyataan terkait permohonan praperadilan kami,” kata Max Mahare di ujung telepon.
Diketahui bahwa Selviana Wanmatelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah tahun 2010 di dinas pertambangan dan energi kabupaten Raja Ampat.
Kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1,3 miliar dari pagu anggaran Rp 6,4 miliar tersebut juga melibatkan mantan anggota DPR Raja Ampat Willem Piter Mayor, mantan Direktur PT Fourking Mandiri Besar Tjahyono dan mantan Kadis pertambangan dan energi kabupaten Raja Ampat Paulus Tambing.
Selviana Wanma sendiri sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2022 lalu hingga saat ini, telah 3 kali mangkir dari panggilan penyidik kejaksaan negeri Sorong untuk diperiksa sebagai tersangka.
Padahal yang bersangkutan sempat berada di Qatar menyaksikan pesta Piala Dunia 2022. Pada saat mendapat panggilan ketiga, pemilik PT Fourking Mandiri ini sakit dan harus dirawat di salah satu RS di Jakarta.