MANOKWARI,sorongraya.co- Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 10 jam, akhirnya oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berinsial ND resmi ditahan penyidik tipikor Ditreskrimsus Polda Papua Barat.
Didampingi kuasa hukumnya, ND mendatangi ruangan pemeriksan tipikor Ditreskrimsus Polda Papua Barat, Kamis 22 November 2018, pukul 10.00 WIT untuk memberikan keterangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat.
Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Hary Supriyono mengatakan, alasan penahan oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah berisial ND ini untuk mempermudah proses penyidik.“Penahanan tersangka ND merupakan hal prerogatif penyidik, tujuanya untuk mempermudah proses penyidikan, sehingga tersangka ditahan untuk 21 hari kedepan” kata Kabid Humas
Kabid humas menegaskan, ND diduga melakukan dokumen akta jual beli (AJB) palsu sebagai dasar pencairan dana senilai Rp 4,5 Milyar untuk pembayaran tanah pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat.
Dana senilai Rp 4,5 Milyar tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belaja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat tahun 2016.
Akibat perbuatannya, tersangka ND dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Oknum PPAT ini menambah deretan daftar tersangka dugaan tindak pidana korupsi penagdaan tanah pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat, sebelumnya penyidik telah menetapankan 4 Tersangka diantaranya, Kepala Dinas Perumahan berinisial HK, Oknum PPK berinisial AI, Makelar tanah yang juga oknum advokad berinisial YB alias A dan satu kontraktor,LMS.
Dari 4 tersangka ini penyidik baru memeriksa AI dan YB alias A langsung melakukan penahanan, sedangkan Kepala Dinas Perumahan, HK serta oknum kontraktor,LMS belum bisa ditahan karena masih menjalani perawatan.[***]