Hukum & KriminalMetro

Dikecewakan Pemda Sorsel, Pemilik Hak Ulayat Minta Ganti Rugi Dibayar Tunai

×

Dikecewakan Pemda Sorsel, Pemilik Hak Ulayat Minta Ganti Rugi Dibayar Tunai

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Dikecewakan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan, puluhan masyarakat Inanwatan yang mendatangi Pengadilan Negeri Sorong, Selasa, 23 Mei 2023 untuk mempertanyakan ganti rugi yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan sempat meluapkan kekecewaannya dengan melontarkan kata-kata kasar.

Massa ngotot meminta pertanggungjawaban Pemerimtah Kabupaten Sorong Selatan membayar ganti rugi sebeaar 7 miliar rupiah.

Didampingi Kuasa Hukumnya Raymond Morintoh dan Benry Napitupulu, puluhan masyarakat Inanwatan meminta Pengadilan Negeri Sorong mendesak Pemerintah Kabupaten Sorsel membayar ganti rugi tanah sebesar 7 miliar rupiah kepada 9 marga sebagaimana putusan PN Sorong.


Pemilik hak ulayat marga Birah, Julius Meseri didampingi Dessy Biana Tiba.

Salah satu pemilik hak ulayat dari marga Bira, Julius Meseri menjelaskan, tahun 2015 kampung kami digusur oleh Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan untuk pembuatan jalna Transnasional.

” Kami ikuti terus dan kemudian kami membuat perhitungan ganti rugi lalu diajukan ke Pemkab Sorsel untuk direalisasikan. Ternyata, 2017 tidak ada, makanya tahun 2020 kami ajukan gugatan perdata ke PN Sorong,” kata Julius Meseri di PN Sorong, Selasa siang, 23 Mei 2023.

Julius mengaku, sejak gugatan masuk ke PN Sorong sampai disidangkan dan keluar putusan kami hadir terus. Sementara Pemda Sorsel tidak pernah hadir.

” Sejak putusan keluar tanggal 19 Januari 2021 belum ada pembayaran. Makanya, kami datang ke PN Sorong pertanyakan hal itu,” ujarnya didampingi puluhan warga Inanwatan.

” Mereka bilang belum ada uang, tiga kali dipanggil tidak juga datang. Tapi, sebelumnya, Sekwan Sorsel katakan akan dibayarkan bulan Mei ini, sayangnya tidak tahu tanggalnya berapa,” tambahnya.

Julius menyebut, karena tak kunjung datang, tanggal 10 Mei 2023 lalu kami lakukan orasi adat. Dijanjikan hari ini, tanggal 23 Mei 2923 mau dibayar, tapi tidak datang juga.

” Kami maunya, mereka datang langsung bayar 7 miar rupiah, kami tidak mau dibayarkan dua kali. Itu hak kami, jadi harus bayar tunai,” tegasnya.

Dikatakan Julius, kami ini orang kampung, setiap hari makan sagu. Kampung sagu kami sudah dirusak tapi tidak mau ganti rugi.

” Akibat proyek jalan transnasional, tanah kami yang ditumbuhi sagu sepanjang 3 kilometer dan lebar 18 meter dirusak tanpa ada ganti rugi,” ujar Julius.

Di tempat yang sama, Dessy Biana Tiba menambahkan, kedatangan masyarakat ke PN Sorong karena putusan dan anmaning yang dikeluarkan tidak jelas.

” Panggilan-panggilan tetapi pihak-pihak terkait tidak hadir. Kalau boleh ketua PN Sorong memaksa Bupati Sorsel datang kesini mempertanggung jawabkan apa yang dia lakukan,” tegasnya.

Di sisi lain, kami sebagai masyarakat kecil kesal dengan tindakan pemda Sorsel yang mengatakan tidak ada uang.

” Bisa bongkar tanah kami, tapi tidak bisa bayar itu bagaimana. Lantas kami masyarakat kecil ini mau kemana,” ungkapnya.

Kuasa Hukum warga inanwatan, Raymond Morintoh dan Benry Napitupulu.

Sebelumnya, Kuasa Hukum 7 marga, Raymond Morintoh didampingi Benry Napitupulu mengaku, untuk kesekian kali anmaning yang dilakukan tidak dihadiri tergugat 1,2 dan 3.

Meski demikian, ketua PN Sorong menyampaikan, PN Sorong akan memanggil lagi pihak pemda Sorsel, namun terlebih dulu akan dipastikan apakah pemda Sorsel bisa melakukan eksekusi secara sukarela atau tidak.

” Jika sudah ada koordinasi bahwa pemda Sorsel bersedia melkukan eksekusi secara sukarela. Maka, PN Sorong akan menginformasikan kembali,” kata Raymond Morintoh.

Sebagai Kuasa Hukum penggugat mengapresiasi apa yang dilakukan PN Sorong terkait masalah ini.

Raymond mengungkapkan, dari beberapa kali pertemuan, sekali dihadiri pemda Sorsel dan dijanjikan pembayaran akan dimasukan ke dalam RAPBD Sorsel.

” Mengenai besaran pembayaran, Raymond mengaku sebeaar 2,3 miliar sebab dalam putusan n Sorong disebutkan pembayaran dilakukan tanggung renteng,” ungkapnya.

Bahkan Raymond menyebut, jika pembayaran direncanakan bulan Maret tahun 2023 ini. Tak heran jika masyarakat menuntut apa yang dijanjikan oleh pemda Sorsel.

Raymond membeberkan, sesuai putusan PN Sorong, pembayaran dilakukan tanggung renteng oleh tergugat I pemprov Papua Barat, tergugat II pemda Sorsel dan tergugat III pihak kontraktor. Sementara turut tergugat I DPR Papua Barat dan turut tergugat II DPRD Sorsel kami mintai pertanggung jawaban.

” Kami berharap, ada perhatian dari DPR terhadap permasalahan yang terjadi sebab putusannya kan sudah ada. Mungkin bisa di dorong sehingga pembayaran bisa secepatnya dilakukan,” kata Raymond.

Menanggapi tuntutan masyarakat pemilik hak ulayat, Humas PN Sorong, Muslim Ash Shiddiqi menyampaikan, anmaning atas perkara yang diajukan Julius meseri dkk melawan tergugat I Dinas PU Sorsek, tergugat II Dinas PU Papua Barat, tergugat III PT Bone Jaya, turut tergugat I DPRD Sorsel dan turut tergugat II DPR Papua Barat.

” Anmaning tadi tidak dapat berjalan karena hanya dijadiri pemohon eksekusi, sedangkan termohon eksekusi tidak hadir,” kata Muslim.

Humas Pengadilan Negeri Sorong, Muslim Ash Shiddiqi.

Muslim mengaku, PN Sorong akan mengagendakan kembali pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait.

” Kami sifatnya menunggu, ada tidaknya anggaran yang disiapkan pemda Sorsel untuk membayar ganti rugi yang dimaksud,” terangnya.

Muslim menegaskan, PN Sorong pada prinsipnya tidak bisa memaksa, hanya memastikan apkaah anggarannya ada atau tidak untuk melakukan pembayaran.

” Saya tidak bisa memastikan berapa besar ganti rugi yang harus dibayar pihak tergugat kepada penggugat,” ujarnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.