Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Diduga Terlibat Pungli Dana Desa, Dua ASN Sorsel Ditahan Kejaksaan

×

Diduga Terlibat Pungli Dana Desa, Dua ASN Sorsel Ditahan Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co – Diduga terlibat pungli Dana Desa tahun anggaran 2016, Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pemberdayaan Kampung Kabupaten Sorong Selatan, berinisial HT dan JS ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sorong, Selasa, 23 Oktober 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Ahmad Muhdhor, S.H saat menggelar konferensi pers kemarin sore mengatakan, Keduanya dititipkan di Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sorong oleh Kejaksaan karena diduga kuat melakukan pungli Dana Desa tahun 2016.

Sementara Berkas Acara Pemeriksaan tersangka beserta barang bukti uang sebesar 145 juta rupiah dilimpahkan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sorong Selatan. Selanjutnya kami akan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor di Manokwari.

Atas perbuatan kedua ASN ini kami kenakan pasal 12 dan pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kami menggunakan pasal ini karena sifat alternatif.

Saat diminta untuk menjelaskan kronologis dugaan pungutan liar, Ahmad Muhdhor menjelaskan, salah satu tersangka yang menjabat sebagai Kepala Seksi di Dinas Pemberdayaan Kampung Kabupaten Sorong Selatan berjanji membantu membuatkan Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa.

“Karena keterbatasan Sumber Daya Manusia, maka tersangka hendak membantu kepala-kepala kampung untuk membuat Laporan Pertanggung Jawaban dengan cara memungut uang,” ujarnya.

“Besaran pungutan yang diduga diminta oleh tersangka untuk setiap kampung Rp 3 juta hingga 6 juta rupiah, sehingga total pungutan liar Rp 360 juta. Akan tetapi yang diamankan penyidik 145 juta rupiah,” tambahnya.

Selanjutnya Dua ASN yang masih aktif berdinas ini langsung ditahan untuk 20 hari kedepan.

Sementara itu, penasehat hukum tersangka, Yance Salambauw, S.H saat dimintai tanggapannya terkait penahanan kliennya menyampaikan, uang yang diklaim merupakan hasil pungli sebenarnya merupakan sesuatu yang diberikan secara sukarela oleh masyarakat, dan dikaitkan dengan biaya-biaya yang sudah lebih dulu diberikan.

Terkait dengan dokumen berkas administrasi dana desa, semua Kepala Kampung tidak dapat membuat laporan pertanggung jawabannya.

“Jadi klien kami membantu mereka membuat laporan pertanggung jawaban. Tidak heran jika masyarakat kemudian menyediakan mereka uang makan, minum, transportasi serta biaya tak terduga lainnya. Ketika dana desa yang bersumber dari APBN dan APBD cair, para kepala kampung menyadari bahwa tanpa bantuan tersangka untuk mengerjakan berkas pencairan, dana desa tidak bakalan cair,” kata Yance

Yance menambahkan, jika berkas pencairan dana desa itu tidak dilaporkan ke Pemerintah Pusat maka secara otomatis dana desa tidak akan cair. Makanya, ada biaya-biaya tambahan tadi.

Disamping itu, kliennya tidak serta merta menerima secara langsung uang yang diklaim itu uang pungli. Karena yang menerima semua adalah bendahara. Semua dokumen yang mengatur adalah bendahara. Kalau disinggung sudah ada pendampingan, Yance menegaskan prosedur itu yang tidak dilakukan mengingat kondisi yang terjadi di Sorsel.

Dalam kasus ini lanjut Yance, pihaknya melihat tidak adanya pendampingan untuk kepala-kepala desa, Begitu juga kami tidak bisa menjustifikasi bendahara terlibat dalam kasus ini. Semuanya merupakan kewenangan penyidik untuk melanjutkan atau tidak proses penyidikan.

“Klien kami juga tidak bisa dijustifikasi sebagai tersangka pungutan liar. Yang pasti dalam kasus pungli ini ada peran bendahara,” pungkasnya. [jun]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.