Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & KriminalMetro

Diduga Korupsi Dana Desa 1,1 Miliar, Kepala Kampung Kasih Agustina Antoh Ditahan

×

Diduga Korupsi Dana Desa 1,1 Miliar, Kepala Kampung Kasih Agustina Antoh Ditahan

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Kejaksaan Negeri Sorong melakukan penahanan terhadap Kepala Kampung Kasih, Distrik Maria, Kabupaten Sorong, Agustina Antoh atas dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2019-2021.

Penahanan terhadap Agustina Antoh dilakukan, Jumat sore, 19 Januari 2024 setelah penyidik Tipikor Polres Sorong melakukan pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Sorong.

461
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Kepala Kampung Kasih Agustina Antoh digiring ke mobil tahanan Kejari Sorong untuk ditahan selama 20 hari di Lapas Sorong.

 

” Tersangka di tahan selama 20 hari kedepan di Lapas Sorong,” jelas Kasi Pidsus Haris Suhud Tomia.

Haris menambahkan, tersangka Agustina Antoh di tahan selama 20 hari berdasarkan
SPRINT-9/R.2.11/Ft.1/01/2024.

Selain tersangka, barang bukti berupa 119 dokumen terkait Tindak Pidana Korupsi juga dilimpahkan penyidik Tipikor Polres Sorong.

” Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman huluman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” ujarnya.

Haris mengungkapkan, kronologis perkara bermula pada tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021 di Kampung Kasih, Distrik Mariat, Kabupaten Sorong menerima Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBN dan APBD Kabupaten Sorong sebagaimana yang tercantum di dalam dokumen APBK Kampung Kasih, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.

” Sebagian dari ADD digunakan untuk membangun dan merenovasi beberapa unit rumah milik masyarakat dan pembangunan jalan lingkungan Kampung Kasih, Distrik Mariat, Kabupaten Sorong. Sementara sebagian anggaran dari kegiatan lainnya tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh tersangka,” tandasnya.

Ia pun menyebut modus operandi yang digunakan oleh tersangka, tidak menggunakan ADD tersebut sesuai dengan yang sudah dijelaskan di dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK). Sehingga di duga mengakibatkan adanya kerugian Keuangan Negara.

Kepala Seksi Pidana Khusus, Haris Suhud Tomia.

Mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nabire itu membeberkan, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp 1.127.199.300,00.

” Keuangan desa sejatinya digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran masyarakat kampung itu sendiri, Penyalahgunaan dana kampung sama saja menciderai cita-cita kesejahateraan yang didambakan masyarakat kampung,” tegasnya.

Haris mengaku pihaknya akan secepatnya mempersiapkan berkas untuk proses pelimpahan di Pengadilan Tipikor Manokwari untuk diadili.

447
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.