SORONG,sorongraya.co- Kejaksaan Negeri Sorong melakukan penahanan terhadap Kepala Kampung Kasih, Distrik Maria, Kabupaten Sorong, Agustina Antoh atas dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2019-2021.
Penahanan terhadap Agustina Antoh dilakukan, Jumat sore, 19 Januari 2024 setelah penyidik Tipikor Polres Sorong melakukan pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Sorong.
” Tersangka di tahan selama 20 hari kedepan di Lapas Sorong,” jelas Kasi Pidsus Haris Suhud Tomia.
Haris menambahkan, tersangka Agustina Antoh di tahan selama 20 hari berdasarkan
SPRINT-9/R.2.11/Ft.1/01/2024.
Selain tersangka, barang bukti berupa 119 dokumen terkait Tindak Pidana Korupsi juga dilimpahkan penyidik Tipikor Polres Sorong.
” Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman huluman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” ujarnya.
Haris mengungkapkan, kronologis perkara bermula pada tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021 di Kampung Kasih, Distrik Mariat, Kabupaten Sorong menerima Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBN dan APBD Kabupaten Sorong sebagaimana yang tercantum di dalam dokumen APBK Kampung Kasih, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.
” Sebagian dari ADD digunakan untuk membangun dan merenovasi beberapa unit rumah milik masyarakat dan pembangunan jalan lingkungan Kampung Kasih, Distrik Mariat, Kabupaten Sorong. Sementara sebagian anggaran dari kegiatan lainnya tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh tersangka,” tandasnya.
Ia pun menyebut modus operandi yang digunakan oleh tersangka, tidak menggunakan ADD tersebut sesuai dengan yang sudah dijelaskan di dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK). Sehingga di duga mengakibatkan adanya kerugian Keuangan Negara.
Mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nabire itu membeberkan, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp 1.127.199.300,00.
” Keuangan desa sejatinya digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran masyarakat kampung itu sendiri, Penyalahgunaan dana kampung sama saja menciderai cita-cita kesejahateraan yang didambakan masyarakat kampung,” tegasnya.
Haris mengaku pihaknya akan secepatnya mempersiapkan berkas untuk proses pelimpahan di Pengadilan Tipikor Manokwari untuk diadili.