Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalMetro

Diadukan ke DKPP, Publik Minta Bawaslu PBD Dinonaktif

×

Diadukan ke DKPP, Publik Minta Bawaslu PBD Dinonaktif

Sebarkan artikel ini
Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiu. [foto: dok-sr]
Example 468x60

SORONG, sorongraya.co – Kuasa Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya, Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw, mengadukan Bawaslu Papua Barat Daya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Aduan tersebut dilayangkan menyusul rekomendasi Bawaslu kepada Komisi Pemilihan Umum Papua Barat Daya, yang meminta agar Abdul Faris Umlati didiskualifikasi dari calon gubernur papua barat daya.

Benediktus Jombang, selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw, atau ARUS, mengatakan bahwa Bawaslu PBD tidak teliti dan mencerna dengan baik mengenai rekomendasi yang diberikan kepada KPU.

“Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu kepada KPU adalah suatu preseden buruk pada Pilkada Papua Barat Daya. Bawaslu juga tidak cermat dan teliti dalam memberikan rekomdendasi, KPU pun tidak cermat dalam mengikuti rekomedasi Bawaslu,” tutur Benediktus kepada wartawan di Sorong Café. Jum’at, 15 November 2024.

Dalam memberikan rekomendasi, lanjut  Benediktus, Bawaslu terlebih dahulu harus melakukan pengkajian dan meminta tanggapan ahli dalam memberikan keterangan, terkait dengan pergantian kepala distrik oleh Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati.

“Harus dikaji dan meminta tanggapan ahli, sehingga kajian Bawaslu itu betul-betul menyeluruh,” tegas Benediktus.

Senada disampaikan Kariadi, selaku anggota kuasa hukum ARUS. Kata Kariadi, akibat dari rekomendasi Bawaslu kepada KPU untuk mendiskualifikasi AFU, maka pihaknya merasa dirugikan, bahkan AFU sempat dilarang untuk berkampanye.

Muhammad Rizal dan Kariadi. Kuasa Hukum ARUS. [foto: dok-sr]
Ia menduga bahwa Bawaslu PBD tidak netral dalam menjalankan tahapan Pilkada 2024, oleh karena itu mereka meminta agar Bawaslu RI me-nonaktifkan Bawaslu PBD untuk sementara waktu, sehingga dalam menjalankan tahapan pilkada berjalan dengan baik.

Tanda Terima Laporan Tim ARUS ke DKPP. [foto: dok-sr]
Perlu diketahui bahwa Kuasa Hukum Pasangan ARUS melaporkan Bawaslu PBD ke DKPP pada hari Kamis, 14 November 2024. Berdasarkan informasi yang diterima media ini, tim Kuasa Hukum telah menerima Surat Tanda Terima Laporan dari DKPP dengan Nomor 634/02-15/SET/02/XI/2024 pada tanggal 15 November 2024.
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.