Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Di Vonis Bersalah Melakukan Korupsi Pusling, Empat Terdakwa Pikir-pikir

×

Di Vonis Bersalah Melakukan Korupsi Pusling, Empat Terdakwa Pikir-pikir

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan speadboad dalam kegiatan puskesmas keliling perairan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw tahun anggaran 2016, Kamis (31/03/2022) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Manokwari.

Dalam sidang yang di pimpin hakim Cahyono Riza Andrianto, keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Hakim Cahyono Riza Andrianto dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Petrus Titit dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun, denda 200 juta, subsider 1 bulan penjara, membayar uang pengganti 20 juta. Jika dalam waktu 1 bulan tidak dapat membayar harta kekayaannya di sita untuk membayar uang pengganti, subsider 1 bulan penjara.

Sementara terdakwa Yano Asbhi Wali di vonis 6 tahun penjara, denda 200 juta, subsider 1 bulan penjara, membayar uang pengganti Rp 1.850.760.090. Jika dalam waktu 1 bulan tidak dapat membayar harta kekayaannya di sita untuk menutupi uang pengganti, subsider 1 bulan penjara. 1 unit speadboad di hapus dari daftar aset dan diserahkan kepada terdakwa selaku Direktur CV Ribafa.

Untuk terdakwa Kamarudin Kasim, hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara, denda 200 juta, subsider 1 bulan penjara, uang pengganti 80 juta. Jika dalam waktu 1 bulan tidak dapat membayar seluruh harta kekayaannya di sita untuk menutupi uang pengganti, subsider 1 bulan penjara. Sedangkan satu terdakwa lainnya atas nama Octavianus Bofra di jatuhi vonis 4 tahun penjara, denda 200 juta, subsider 1 bulan penjara.

Menanggapi vonis hakim PN Manokwari, Penasihat Hukum empat terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Kepala Seksi Pidana Khusus, Khusnul Fuad yang dikonfirmasi, Jumat sore mengatakan, vonis yang di terima masing-masing terdakwa berbeda dengan tuntutan yang kami ajukan pada sidang sebelumnya.

Fuad menyebut, tuntutan terhadap terdakwa Petrus Titit itu 5 tahun penjara, Octavianus Bofra 4 tahun dan terdakwa Yano Asbhi Wali serta Kamarudin Kasim 7 tahun penjara.

Petrus Titit di tuntut 5 tahun, Octavianus Bofra 4 tahun penjara, sedangkan Yano Asbhi Wali dan Kamarudin Kasim 7 tahun penjara.

Diketahui empat terdakwa menjalani persidangan di pengadilan negeri Manokwari lantaran melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengadaan speadboad dalan kegiatan puskesmas keliling pada dinas kesehatan kabupaten Tambrauw tahun anggaran 2016 silam.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.