SORONG,sorongraya.co- Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan speadboad dalam kegiatan puskesmas keliling perairan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw tahun anggaran 2016, Kamis (31/03/2022) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Manokwari.
Dalam sidang yang di pimpin hakim Cahyono Riza Andrianto, keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
Hakim Cahyono Riza Andrianto dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Petrus Titit dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun, denda 200 juta, subsider 1 bulan penjara, membayar uang pengganti 20 juta. Jika dalam waktu 1 bulan tidak dapat membayar harta kekayaannya di sita untuk membayar uang pengganti, subsider 1 bulan penjara.
Sementara terdakwa Yano Asbhi Wali di vonis 6 tahun penjara, denda 200 juta, subsider 1 bulan penjara, membayar uang pengganti Rp 1.850.760.090. Jika dalam waktu 1 bulan tidak dapat membayar harta kekayaannya di sita untuk menutupi uang pengganti, subsider 1 bulan penjara. 1 unit speadboad di hapus dari daftar aset dan diserahkan kepada terdakwa selaku Direktur CV Ribafa.
Untuk terdakwa Kamarudin Kasim, hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara, denda 200 juta, subsider 1 bulan penjara, uang pengganti 80 juta. Jika dalam waktu 1 bulan tidak dapat membayar seluruh harta kekayaannya di sita untuk menutupi uang pengganti, subsider 1 bulan penjara. Sedangkan satu terdakwa lainnya atas nama Octavianus Bofra di jatuhi vonis 4 tahun penjara, denda 200 juta, subsider 1 bulan penjara.
Menanggapi vonis hakim PN Manokwari, Penasihat Hukum empat terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Khusnul Fuad yang dikonfirmasi, Jumat sore mengatakan, vonis yang di terima masing-masing terdakwa berbeda dengan tuntutan yang kami ajukan pada sidang sebelumnya.
Fuad menyebut, tuntutan terhadap terdakwa Petrus Titit itu 5 tahun penjara, Octavianus Bofra 4 tahun dan terdakwa Yano Asbhi Wali serta Kamarudin Kasim 7 tahun penjara.
Petrus Titit di tuntut 5 tahun, Octavianus Bofra 4 tahun penjara, sedangkan Yano Asbhi Wali dan Kamarudin Kasim 7 tahun penjara.
Diketahui empat terdakwa menjalani persidangan di pengadilan negeri Manokwari lantaran melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengadaan speadboad dalan kegiatan puskesmas keliling pada dinas kesehatan kabupaten Tambrauw tahun anggaran 2016 silam.