SORONG,sorongraya.co- Di duga menyalahgunakan uang honor guru PNS dan honorer, oknum kepala dinas berinisial PK dan salah satu staf Dinas Pendidikan Kota Sorong, AP di tahan penyidik Tipikor Polres Sorong Kota pada Senin malam (16/08/2021).
Kedua oknum ASN ini di duga menyalahgunakan uang senilai Rp 461 juta, yang merupkan honor guru PNS dan honorer tahun anggaran 2019 pada Dinas Pendidikan Kota Sorong.
Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setyawan ketika dikonfirmasi, Rabu siang (18/08/2021) membenarkannya.
Ary pun menjelaskan, penyelidikan kasus dugaan penyalagunaan uang honor guru PNS dan honorer yang dilakukan PK beserta AP sudah dilakukan tahun 2019 lalu. Di tahun 2020, dugaan penyalahgunaan tersebut dilaporkan ke polisi, makanya Polres Sorong Kota langsung melakukan penyidikan hingga penetapan tersangka.
Mantan kapolres Fakfak mengungkapkan akubat perbuatan PK dan AP, negara mengalami sebesar Rp 461 juta. Jumlah tersebut merupakan hasil audit dari besaran anggaran pendidikan senilai Rp 11,6 milliar, dimana anggaran tersebut dialokasikan untuk gaji guru PNS dan hororer tingkat SD hingga SMP di kota Sorong.
“Jadi, besaran anggaran Rp 11.6 milliar tersebut di bagi untuk PNS, Rp 2 milliar dan untuk honorer Rp 8.9 milliar. Akan tetapi realisasi anggaran yang ada disalurkan ke data-data fiktif PNS atau honorer yang masih aktif maupun yang sudah meninggal. Bahkan yang pensiun pun masih tercatat sebagai penerima. Tak hanya itu, ada nama guru tapi orangnya tidak ada,” ujarnya.
Ary menambahkan, dari jumlah anggaran sebesar Rp 461 juta, penyidik berhasil menyelematkan Rp 147 juta. Selain menahan kedua tersangka, kami juga telah mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan penyalahgunaan honor guru PNS dan honorer kota Sorong.
Lebih lanjut Ary mengatakan, dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa nama-nama tenaga honorer atau PNS yang tercatat, ternyata tidak ditemukan penerima honor. Sejumlah saf yang ada di dinas pendidikan kota Sorong sudah di periksa. Dalam waktu dekat berkas perkaranya akan di limpahkan ke kejaksaan negeri Sorong.
Untuk mempeetanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 3 dan Pasal 8 UU Nompr 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimalnya 20 tahun serta denda 1 milliar rupiah.
Menanggapi penahanan AP, Fernanndo Ginuni dan Leonardo Idjie mengatakan, setelah bertemu dengan AP, ia mendapatkan beberapa bukti di mana kliennya telah melakukan tugas dengan baik. Namun, selaku penasihat hukum, dirinya menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Pionir LBH Kaki Abu ini mengakui, AP sudah di tahan oleh penyidik sejak hari Senin (16/08/2021) berdasarkan surat penahanan.
Meskipun klien kami baik-baik saja, namun AP masih mempunyai tanggungan anak di bawah umur dan anak yang masih kecil, sehingga kami kami akan mengajukan penangguhan penahanan mengingat kline kami sangat kooperatif saat dimintai keterangan, ” ujar Nando.