Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Di Duga Korupsi Dana Desa, Kepala Kampung dan Bendaharanya Diproses Hukum

×

Di Duga Korupsi Dana Desa, Kepala Kampung dan Bendaharanya Diproses Hukum

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Kejaksaan Negeri Sorong menerima pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dari penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sorong, Jumat, 09 Juli 2022.

Dua tersangka yang masing-masing adalah Kepala Kampung berinisial AW dan Bendahara Kampung AR bersama sejumlah barang bukti berupa dokumen diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, kedua tersangka yang didampingi kuasa hukumnya langsung di tahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sorong.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong, Khusnul Fuad menjelaskan, sejak 2017 silam kami telah menerima berkas perkara ini. Namun, karena adanya petunjuk dari penyidik sehingga berkas tersebut kembali di kirimkan ke kami.

Fuad mengaku bahwa penyidikan kasus ini sempat terhenti dikarenakan bendahara HR tidak berada di desa Sailolof, Distrik Salawati Selatan, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Soe ini menyebut, anggaran dana desa yang di duga disalahgunakan oleh kedua tersangka sebesar Rp 736.434.000. Anggaran tersebut seharusnya dipergunakan untuk pembuatan drainase dan rabat beton halaman kantor desa Sailolof, Distrik Salawati Selatan, Kabupaten Sorong.

” Yang menjadi pemasalahan adalah terjadi kekurangan volume, di mana adanya ketidaksesuaian antara fisik di lapangan dengan kontrak hasil download,” ujar Fuad.

Di samping itu, berdasarkan fakta berkas bahwa ada keuntungan yang dinikmati oleh kepala kampung dan bendahara sebesar Rp 301.524.000.

” Anggaran sudah cair 100 persen, hanya saja kekurangan volume. Selain itu, terdapat perbedaan gambar dan RAB dengan fakta di lapangan,” aku Fuad.

Fuad menyebut, tersangka AW dan AR di jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Fuad membeberkan, modus yang dipergunakan oleh kedua tersangka adalah dengan mendownload gambar beserta RAB nya lalu di pakai untuk mencairkan anggaran.

Meski demikian, fakta yang sebenarnya bahwa anggaran pembuatan drainase dan rabat beton halaman kantor desa tidak sebesar itu.

Makanya, kami menilai bahwa telah terjadi mark up volume dan harga satuan,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang di sita dalam kasus rasuah ini, diantaranya dokumen pencairan, dokumen hasil perhitungan, bukti tanda terima upah dari masyarakat sekitar yang dipekerjakan. Karena memang upah yang di terima tidak sesuai dengan laporan,” tambah Fuad.

Fuad menyebut terkait adanya ketidaktelitian sehingga anggaran dicairkan 100 persen, memang terdapat kekurangan personel dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Sorong, sehingga data yang di ambil hanya berdasarkan sampling. Mengingat jumlah kampung di kabupaten Sorong lebih dari 200.

” Jadi, untuk satu distrik hanya beberapa kampung saja yang dijadikan sampling. Tak hanya itu, pendamping kampung pun tak ada di Sailolof,” ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum tersangka AR, Bhonto Adnan Wali menyampaikan bahwa pihaknya mengikuti semua prosedur yang dilaksanakan oleh penyidik kejaksaan negeri Sorong.

Lebih lanjut Bhonto mengatakan, sejauh ini klien kami proaktif mengikuti semua tahapan mulai dari penyelidikan hingga penyidikan dan sebentar lagi akan masuk persidangan.

Bhonto tak membantah jika, selama proses penyidikan di tingkat penyidikan polisi kliennya tetap di tahan dan sampai pelimpahan ini, karena masa penahanan habis, kejari Sorong melakukan perpanjangan hingga 20 hari ke depan.

Advokat DPC Peradi Sorong ini mengungkapkan, sebenarnya dikarenakan faktor kelalaian yang di lakukan oleh klien kami.

” Jika, pekerjaan ini di lakukan sampai selesai otomatis tidak menimbulkan permasalahan. Yang pasti klien kami sangat menyesal,” ungkapnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.