Hukum & Kriminal

Denpom Hentikan Penyelidikan Terhadap TS, Alasannya Yang Bersangkutan Merupakan Warga Sipil

×

Denpom Hentikan Penyelidikan Terhadap TS, Alasannya Yang Bersangkutan Merupakan Warga Sipil

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Penyelidikan terhadap oknum TS yang di duga anggota TNI AD yang mengancam Kepala Kampung Gisim Darat, Jeremias Gisim dihentikan oleh Denpom XVIII/1 Sorong.

Selanjutnya, kami akan meminta kepada pihak pelapor agar meneruskan laporan ini ke pihak kepolisian untuk kemudian ditindaklanjuti mengingat oknum TS ini adalah warga sipil,” kata Dandenpom XVIII/1 Sorong, Letkol CPM Irianto, Selasa, 09 Agustus 2022.

Irianto menambahkan, kami tidak bisa melanjutkan penyelidikan. Kami pun telah menginformasikan kepada warga atau pelapor agar melanjutkannya ke polisi.

Diakui Irianto bahwa pihaknya telah memeriksa oknum TS selama 2 jam pada hari Minggu lalu. Dari pemeriksaan dan pencocokan data disimpulkan bahwa TS adalah warga sipil. Makanya, kami laporkan ke pimpinan bahwa penyelidikan tidak dapat dilanjutkan, dengan alasan yang bersangkutan adalah warga sipil.

Mengenai senpi yang di bawa oknum TS, sebagai warga sipil tidak boleh. Nanti penyidik kepolisian yang melakukan pengembangan penyelidikan.

Masyarakat dari tiga marga menemui Dandenpom XVIII/1 Sorong terkait laporan pengancaman yang di duga di lakukan oleh TS.

” Saat ini yang bersangkutan telah kembali ke Manokwari. Soal tudingan bahwa warga bahwa oknum TS adalah anggota salah satu “Satuan Khusus” berdasarkan pemeriksaan tidak ditemukan,” ujar Irianto.

Sementara Kuasa Hukum tiga marga, Markus Souissa menegaskan bahwa pihaknya akan kembali ke Denpom XVIII/1 Sorong untuk mempertanyakan sekaligus klarifikasi soal peemohonan kami beberapa hari lalu.

Menurut Markus, Sabtu lalu kami telah meminta kepada Denpom XVIII/1 untuk menghadirkan oknum TS agar kita bisa membawa dan melaporkannya ke polisi jika dia warga sipil. Namun, apabila dia anggota TNI AD, yang bersangkutan harus di tahan.

” Besok pukul 08.00 WIT kami akan bertemu Denpom mempertanyakan pengaduan kami,” katanya.

Pengacara senior DPC Peradi Sorong ini lantas menegaskan bahwa laporan masyarakat jelas. Oknum TS ini mengancam warga dengan senjata api. Apalagi yang bersangkutan kerapkali mengatakan bahwa dirinya merupakan anggota TNI dari pasukan khusus.

Jika kemudian oknum TS mengatakan telah ada perdamaian antara 14 marga dengan perusahaan itu ranah perdata.

” Yang jelas dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, yang telah menodongkan pistol kepada warga,” ujar Markus.

Markus berharap, pihak denpom menyerahkan berita acara pemeriksaan kepada kami sebagai bukti untuk melaporkan TS ke Polres Sorong.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua DPR Papua Barat, Cartenz Malibela meminta kepada aparat keamanan untuk menindak tegas oknum yang melakukan pengancaman terhadap masyarakat dengan menggunakan pistol.

” Siapapun dia, harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Tangkap lalu proses hukum, tanpa toleransi,” ungkapnya.

Dia mengingatkan bahwa setiap perusahaan yang hadir di atas tanah adat harus sejahterakan masyarakat sekitar sebab hal tersebut di jamin di dalam UU Masyarakat Adat.

Pemerintah juga harus berkomitmen merealisasikan janjinya dan jangan mengabaikan masyarakat. ” Kalau tidak direalisasi bisa masuk ke ranah pidana,” ujar Cartenz.

Cartensz menilai pembongkaran palang adat merupakan bentuk pelecehan terhadap adat. Karenanya masyarakat adat diminta untuk melakukan pengaduan ke pihak kepolisian.

Artinya, aparat jangan semena-mena mengambil langkah untuk mengintimidasi masyarakat adat,” ungkapnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.