Suasana sidang praperadilan yang berlangsung di PN Sorong.
Hukum & Kriminal

Dalam Permohonannya LP3BH Minta SP3 Dibatalkan Dan Penyidikan Dibuka Kembali

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co- Pengadilan Negeri Sorong menggelar sidang perdana Praperadilan yang diajukan Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Papua Barat.

Sidang yang berlangsung, Selasa pagi (25/05/2021), dan dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Kejaksaan Negeri Sorong tersebut dipimpin hakim Hatijah Averien Paduwi.

Pemohon praperadilan, LP3BH yang diwakili Christian Warinussy.

Lembaga Penelitian, Pengakajian dan Pengembangan Bantuan Hukum Papua Barat yang diwakili Christian Warinussy, dalam permohonan Praperadilannya menyatakan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) kasus dugaan korupsi kegiatan pembinaan daerah bawahan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong Selatan tahun anggaran 2018 adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Lebih lanjut disampaikan Christian, penghentian penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sorong diduga diintervensi oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

” Kami memiliki bukti bahwa SP3 nomor SP. S83/r.2.11/fd.1/04/2021 yang diterbitkan kejaksaan negeri Sorong tertanggal 25 April 2021 lalu diduga mendapat tekanan dari kejaksaan tinggi Papua Barat. Pasalnya, salah satu saksi yang diperiksa kan pak Dance Flassy. Dalam perkembangannya kemudian dihentikan. Kami punya bukti yang cukup kuat yang menunjukkan bahwa penghentian penyidikan itu terjadi karena dalam tanda petik. Saya bilang itu tekanan dari kejaksaan tinggi Papua Barat kepada kejaksaan negeri Sorong,” ujar Christian kepada sejumlah awak media usai sidang perdana.

Dalam permohonan, Christian meminta kepada hakim praperadilan untuk membatalkan SP3 yang diterbitkan oleh kejaksaan negeri Sorong dan membuka kembali penyidikan atas kasus dugaan kegiatan pembinaan daerah bawahan pada sekretariat daerah kabupaten Sorsel tahun anggaran 2018.

Termohon praperadilan 1 yang diwakili Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sorong, Khusyuk Fuad.

Menanggapi permohonan praperadilan dari LP3BH, Kepala Seksi Pidana Khusus, Khusnul Fuad menjelaskan, pihak pemohon dalam hal ini, LP3BH beranggapan dan beralasan bahwa surat perintah penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi kegiatan pembinaan daerah bawahan pada sekretariat daerah kabupaten Sorong Selatan tahun anggaran 2018 tidak sah dan mohon untuk dibatalkan demi hukum.

“ Pemohon beranggapan dan beralasan bahwa SP3 tersebut tidak sah dan mohon dibatalkan dan meminta kepada hakim praperadilan untuk memerintahkan termohon menerbitkan sprindik untuk melanjutlan proses penyelidikan. Dengan alasan-alasan yang dibacakan maka kami selaku termohon yang dalam hal ini termohon 1, akan mempersiapkan jawaban kami terhadap SP3 dan memberikan alsan-alasan yuridis guna menangkis dalil-dalil yang dikemukakan oleh pemohon,” kata Fuad.

Fuad menambahkan, pihak termohon dalam hal ini kejaksaan negeri Sorong dan kejaksaan tinggi Papua Barat telah menyiapkan jawaban terhadap permohonan, yang akan dibacakan pada sidang lanjutan Kamis, 27 Mei 2021.


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.