Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Hukum & Kriminal

CV AJM Laporkan Oknum Pengacara Yang Di Duga Mencuri Dokumen Kayu

×

CV AJM Laporkan Oknum Pengacara Yang Di Duga Mencuri Dokumen Kayu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SORONG,sorongraya.co- Kuasa Hukum CV Aimas Jaya Mandiri, Iriani sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan oknum pengacara dan sejumlah orang yang di duga mengambil bahkan merampas dokumen SKSHHKB dan dokumen Rekomendasi Gubernur Papua Barat pada Sabtu, 7 Agustus 2021 lalu.

Peristiwa itu terjadi pada saat kapal hendak melakukan pemuatan kayu milik CV Aimas Jaya Mandiri di muara Beraur, Kabupaten Sorong.

Atas tindakan tersebut klien kami melalui Kuasa Direktur CV AJM, Agus Wiyadi melaporkannya ke Polres Sorong pada Senin siang, 9 Agustus 2021.

Kami melaporkan tindakan oknum pengacara dan sejumlah orang yang di duga terlibat dengan sangkaan Pasal 368 KUHP tentang Pencurian, sebagaimana yang tertera di dalam LP,” kata Iriani saat menyampaikan keterangan pers, Senin sore (9/8/2021).

Diakui Iriani bahwa pada saat terjadinya perampasan dokumen, kapal yang melakukan pemuatan kayu tengah berada di muara Beraur, dan dalam kondisi trobel.

Jika di runut, ini ada kitannya dengan permasalahan antara CV AJM melawan saudara Felix Wiliyanto, yang saat tengah bergulir di Pengadilan Negeri Sorong. Kamis lalu memang hakim telah mengabulkan sita jaminan kayu yang diajukan pihak Felix Wiliyanto.

Padahal dari awal sudah saya jelaskan di dalam persidangan bahwa antara klien kami Frengky Kantono dengan Felix Wiliyanto tidak ada hubungan. Kayu itu milik klien kami, dan telah di jual pihak lain sejak dua minggu lalu.

Soal perampasan dokumen, kami dilaporkan oleh perusahaan bahwa ada beberapa orang yang datang meminta dokumen tersebut. Tak hanya itu, sampai saat ini kami pun tak tahu di mana keberadaan nahkoda.

Kami menduga bahkan mendapat informasi yang melakukan tindakan melawan hukum ini, tidak lain dan bukan adalah kuasa hukum pihak lawan. Meski demikian, kami masih mencari tahu berapa orang yang datang ke kapal,” ujar Iriani.

Iriani menegaskan, seharusnya kita memghormati proses hukum yang sedang berjalan di PN Sorong. Meskipun sita jaminan telah dikabulkan oleh hakim, saya akan tetap membuktikan dipersidangan soal kebenaran materiilnya.

Walaupun kami sangat menyayangkan sita jaminan yang telah dikabulkan hakim, tanpa memperhatikan bukti yang kami ajukan, kami harus hormati itu.

Tindakan yang di duga dilakukan kuasa hukum pihak lawan sangat berlebihan. Artinya, ada pohak lain yang memiliki kewenangan tersebut. Baik saya maupun kuasa hukum lawan betul sama-sama aparat penegak hukum, akan tetapi bukan aparat yang berwenang merampas atau menyita surat maupun dokumen,” ungkapnya.

Kuasa Hukum dari Felix Wiliyanto

Sementara itu, kuasa hukum Felix Wiliyanto, Yosep Titirloloby yang dikonfirmasi membantah melakukan pencurian. Bahkan dijelaskan oleh Yosep, terkait sita jaminan itu, sudah keluar penetapannya dari PN Sorong.

Nah, posisi kapal saat itu sudah di dorong keluar dari tanjung Seget Kabupaten Sorong. Kalau malam harinya mereka mendapat BBM, kapal sudah keluar.

Kehadiran kita disana bersama pihak-pihak terkait termasuk juru sita PN Sorong untuk membacakan penetapan PN Sorong terhadap objek kayu yang ada di atas kapal tongkang. Dengan adanya tidakan yang dilakukan, kita koordinasikan dengan juru sita, katanya sangat terbantu sekali.

Apa yang dikatakan kuasa hukum pihak sebelah sama sekali tidak benar. Bisa di kroscek di PN Sorong bahwa dokumen terkait kayu telah di serahkan,” kata Yosep saat dikonfirmasi Selasa (10/8/2021).

Yosep mengaku, tindakan itu harus kita ambil karena kalau tidak, kita takut kayu yang ada di atas kapal akan di jual oleh mafia kayu. Apabila kayu sudah keluar, tentu akan berdampak pada mahalnya biaya yang dikeluarkan PN Sorong untuk mencari kayu itu nantinya.

Dokumen yang diserahkan oleh nahkoda kapal ke kita selanjutnya di bawa dan hendak dititipkan di Polsek Seget. Namun, Kapolsek Seget mengatakan ini perkara perdata bukan pidana, sehingga dokumen kayu tadi dititipkan ke juru sita PN Sorong.

Yosep menilai apa yang dilakukan pihak lawan, dengan memaksakan mengangkut kayu keluar sama artinya tidak mengindahkan proses hukum yang sedang bergulir di PN Sorong.

Selain itu, pihak Syahbandar Sorong dipastikan akan kita gugat. Senin mendatang gugatan terhadap Syahbandar Sorong kita daftarkan ke PN Sorong,” ucapnya.

Lebih lanjut Yosep mengatakan, nahkoda kapam karena paham akan hukum, begitu ada putusan PN Sorong langsung menyerahkan dokumen kayu ke kita. Tetapi mereka inikan tetap memaksakan diri bagaimana caranya supaya kayu itu keluar.

Ya, kalau kita dituding melakukan pencurian terhadap dokumen, kita akan balik melaporkan hal ini ke polisi karena apa yang dikatakan sama sekali asbun,” ujarnya.

Yosep kembali menegaskan, tindakan yang dilakukan sebagai upaya pencegahan dari mafia kayu. Jika tidak kayu yang dimuat sudah berlabuh menuju tujuan Surabaya. Dengan begitu, negara tahu bahwa barang bukti kayu telah diamankan dari tangan mafia kayu. Penyitaan yang dilakukan pada hari Jumat itu telah dikoorsinasikan dengan juru sita PN Sorong.

Jika di PN Sorong klien kita kalah, proses hukum lanjutan masih ada di tingkat Banding hingga Kasasi. Proses tidak cepat, bisa memakan waktu 2 sampai 3 tahun,” ungkapnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.