SORONG,sorongraya.co- Terdakwa pencabulan anak di bawah umur La Faisal diganjar hukuman 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong, Selasa, 14 Mei 2024.
Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan penjara.
Pria 34 tahun itu oleh majelis hakim dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul, melanggar Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hukuman yang diterima terdakwa lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Penasihat Hukum terdakwa La Faisal, terdakwa perkara persetubuhan anak di bawah umur, Richard Rumbekwan mengaku bahwa dirinya telah mengajukan permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong dalam sidang lanjutan, Selasa, 07 Mei 2024 dengan agenda tuntutan.
” Kami minta keringanan hukuman kepada majelis hakim sebab terdakwa telah mengakui perbuatannya,” kata Richard Rumbekwan.
Richard menambahkan, pekan depan kliennya akan kembali dihadirkan ke persidangan untuk mendengarkan vonis hakim.
Warga Kelurahan Sapordanco, Distrik Waisai, Kabupaten Raja Ampat itu menjalani sidang di pengadilan negeri Sorong gegara mencabuli anak di bawah umur.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa La Faisal terhadap anak korban LM pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023, sekitar pukul 14.00 WIT.
Korban yang masih di bawah umur dicabuli oleh terdakwa lebih dari sekali. Setiap kali melakukan perbuatannya, terdakwa terlebih dulu membujuk korban sehingga menuruti keinginan terdakwa.