Hukum & Kriminal

Borju Dituntut 6 Tahun Penjara Lantaran Setubuhi Anak Di Bawah Umur

×

Borju Dituntut 6 Tahun Penjara Lantaran Setubuhi Anak Di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Sidang perlindungan anak di bawah umur, dengan terdakwa MTJM alias Borju, yang dipimpin hakim Dinar Pakpahan kembali dilanjutkan, dengan agenda pembacaan Surat Tuntutan.

Sidang tertutup yang dihadiri Penasihat Hukum terdakwa, Yesaya Mayor berlangsung secara daring pada Kamis sore (14/01/2021). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum yang berada di tempat terpisah membacakan Surat Tuntutan.

Dalam Surat Tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum, Sarah Amelia Bokorshom menyatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Karenanya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, dengan denda 500 juta rupiah, subsider 6 bulan penjara.

Menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum terdakwa, Yesaya meminta waktu satu minggu kepada ketua majelis hakim untuk mengajukan Nota Pembelaan pada sidang lanjutan Selasa pekan depan.

Terdakwa menjalani sidang di pengadilan negeri Sorong lantaran menyetubuhi anak di bawah umur, sebut saja Bunga. Perbuatan amoral tersebut dilakukan terdakwa pada tanggal 27 dan 31 Mei 2020, di rumah milik terdakwa.(jun)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.