SORONG, sorongraya.co – Ketua Majelis Hakim, Gracelyn Manuhuttu memvonis Bob Roberth Samandafa enam tahun penjara lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan kekerasan terhadap security LNG Tangguh bernama Simon Hara, hingga tewas.
Pembacaan putusan hakim dalam ruang sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sorong pada Kamis 19 Maret 2020. Selain Bob, tiga orang lainnya bernama Hermanus Willem Rumbrawer, Andi Sanadi dan Anto Sanadi, masing-masing divonis tiga tahun penjara. Keempat pelaku terbukti bersalah melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan yaitu satu buah botol kosong minuman keras dan pecahan botol kaca. Putusan majelis hakim terhadap Bob Sabandafa sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Katrina Dimara yakni 6 tahun penjara. Sedangkan empat tersangka lain lebih ringan dibanding tuntutan JPU masing-masing lima tahun penjara.
Keempat pelaku menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Sorong lantaran melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan korban Simon Hara, security LNG Tangguh meninggal. Para pelaku melakukan penganiayaan pada hari Senin tanggal 17 Juni 2019 sekitar pukul16.00 WIT di Jalan Jendral Ahmad Yani, Halte Dom, tepatnya di kantor SAR Sorong Kota.
Berawal dari pesta minuman keras (miras) yang dilakukan para pelaku bersama saksi Ortisan Riky Ronsumbre serta saudara Onong (DPO) di belakang kantor SAR. Tak lama kemudian miras yang dikonsumsi para pelaku habis, lalu Bob menyuruh saksi Ortisan Riky Ronsumbre membeli minuman keras.
Sekembalinya membeli miras, saksi Ortisan Riky Ronsumbre melihat Palku dan saudara Onong (DPO) bertengkar dengan korban yang berujung pelemparan pecahan botol oleh Bob Robert Sabandafa hingga mengenai pipi korban yang kemudian diikuti pemukulan oleh tiga rekan lainnya bersama saudara Onong.
Korban berusaha melarikan diri bersama saudara Sato, akan tetapi dikejar oleh pelaku dan juga saudara Onong (DPO) sembari berteriak pencuri. Korban yang lari ke arah kantor Pelindo Sorong lalu naik gunung di belakang kantor Pelindo Sorong.
Sementara saudara Sato yang ikut melarikan diri bersama korban dipukul oleh saksi Mansar Jhon Sabarofek. Usai melakukan pemukulan, saudara Sato lalu diamankan oleh saksi Simon Niwerey (security pelabuhan), yang kemudian menyerahkannya ke Polsek Pelabuhan. Korban Simon Hara ditemukan meninggal dunia pada Minggu tanggal 23 Juni 2019 sekitar pukul 23.00 WIT di Puncak Bahari Kota Sorong. [jun]